Baru 10 Persen Angkutan Online yang Penuhi Syarat
RAKYATCIREBON.CO.ID - Angkutan online yang memenuhi syarat di Kabupaten Cirebon sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 baru 5 persen dari kuota yang ditetapkan sebanyak 168 kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon Abraham Mohammad mengatakan, sebagian besar syarat yang ditetapkan belum bisa dipenuhi para pemilik kendaraan angkutan online. Di antaranya harus berbadan hukum dengan masuk menjadi anggota koperasi.
Menurut Abraham, hingga kini belum ada titik temu soal pemilik kendaraan yang harus menjadi anggota koperasi ini.
Seperti diketahui, Permenhub No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 Februari 2018.
“Salah satunya terkendala di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) untuk persoalan koperasi ini,” kata Abraham, Kamis (1/2).
Abraham menambahkan, meski sebagian besar pemilik kendaraan belum memenuhi syarat, namun pihaknya belum mengambil langkah apapun, termasuk rencana penertiban.
“Kita ini dilema, masa iya sih kita membendung keinginan seseorang untuk mencari rezeki? Makanya kita belum ada rencana untuk penertiban, kita tunggu dulu,” ucapnya.
Padahal, tambah Abraham, Dishub intens mendatangi para pemilik kendaraan angkutan online untuk bersosialisasi dengan tujuan segera melengkapi berkas administrasi yang ditetapkan sesuai Permenhub tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Namun, kenyataannya hanya sebagian kecil yang mampu memenuhi syarat.
“Kita katakan turunnya Permenhub tersebut karena pemerintah pusat itu ingin membangun secara komprehensif. Misalnya SIM umum dan berbadan hukum, itu kan untuk mengantisipasi agar ketika ada kecelakaan yang menimpa pemilik kendaraan angkutan online maka dia dapat asuransi,” katanya.
Abraham juga mengatakan, adanya peraturan ini juga merupakan upaya Kemenhub untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.
“Bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Untuk koperasi, keanggotaan atau asetnya diperbolehkan atas nama perorangan,” katanya.
Peraturan ini pun menyebutkan mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.
“Pengguna jasa dan penyedia jasa akan menetapkan tarif angkutan sewa khusus berdasarkan kesepakatan mereka sesuai batas atas dan batas bawah. Poin tarif batas atas dan batas bawah akan tetap diberlakukan karena memiliki tujuan yang berpihak kepada masyarakat,” tambah Abraham.
Sementara itu, Sekretaris DPMPPTSP Dede Sudiono tidak bisa dimintai komentarnya, saat dihubungi telepon seluler Dede tidak aktif.(yog)
Sumber: