Satpol PP Hentikan Pembangunan Videotron Milik PT Kartika Jaya

Satpol PP Hentikan Pembangunan Videotron Milik PT Kartika Jaya

\"satpol

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan, menghentikan pembangunan videotron yang berada di sebelah barat lampu merah Cihoho. Penghentian dilakukan karena pembangunan videotron tersebut tidak memiliki izin.

Kasat Pol PP Indra Purwantoro SAP mengatakan, penghentian pembangunan videotron ini dilakukan karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukan izin dari dinas terkait, ketika petugas Satpol PP mendatangi lokasi.

“Berdasaran keterangan di lapangan, pihak vendor sudah mengajukan izin sejak tahun 2017, namun seiring berjalannnya waktu tidak ada tindak lanjut,” kata Indra yang didampingi Kabid Penegakan Perda dan Kasi Binwasluh dan Kasi Penyidikan.

Menurut Indra, vendor yang kedua yakni PT Kartika Jaya dari Cirebon tiba-tiba melakukan pembangunan vidiotron tersebut tanpa ada pemberitahuan dahulu ke dinas yang mengeluarkan perizinan.

Sehingga, Satpol PP sebagai Penegak Perda melakukan tindakan pemberhentian sementara pembangunan videotron.

“Saya berharap PT Kkartika Jaya sebagai vendor yanq melakukan kegiatan tersebut untuk segera memproses perizinannya. Apabila izinya sudah keluar maka proses pembangunannya bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Ditambahkan Indra, sesuai Perda no 9 tahun 2005 tentang ketentuan izin penyelenggara informasi dan Pasai 9 ayat (1) bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Infomasi wajib memiliki izin dari Bupati.

Serta pasal 14 ayat (1) tentang ketentuan sanksi bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 9 (1) diancam pidana kurungal untuk paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

“Apabila setelah dihentikan sementara tidak memprose perijinan seam ketentuan yang ada akan kami tingkatkan kepenlndakan lebih lanjut sesuai hokum yang berlaku,” imbuhnya. (ale)

Sumber: