Pertamina Minta Waktu Dua Bulan Atasi Semburan Gas di Pemukiman Warga
RAKYATCIREBON.CO.ID – Komisi IV DPRD Indramayu Rapat Kerja (Raker) dengan mitranya untuk menyelesaikan kasus semburan gas di Desa Sukaperna Kecamatan Tukdana.
Pada forum tersebut, meskipun menampik akibat dari aktifitasnya, Pertamina EP dicecar wakil rakyat agar bisa menyelesaikan masalah yang sangat meresahkan masyarakat.
Salah satu Perwakilan Pertamina EP Aji menegaskan, gas yang muncul di Desa Sukaperna atau yang dinamakan gas rawa tidak ada kaitanya dengan aktifitas Pertamina EP karena berdedanya kandungan gas tersebut.
Dijelaskanya, kandungan gas rawa maksimal 16 Persen sedangkan Pertamina EP mencapai 39 Persen.
Meskipun begitu Pertamina tengah fokus untuk menanggulangi semburan gas tersebut dengan cara mengalirkanya ke sumur milik Pertamina, dengan cara menginjeksi saluran untuk mematikan semburan, kemudian melakukan penyemenan.
Selain itu juga Pertamina EP tengah bekerja melakukan kajian terhadap dampak dan volume gas rawa tersebut. “Oleh karenanya kami butuh waktu guna melakukan kajian tersebut,” tegasnya.
Raker Komisi IV yang bertempat di ruang utama gedung DPRD Indramayu sempat bersitegang, lantaran masyarakat Desa Sukaperna sudah menunggu keputusan, akan langkah kongkrit dari Pemda Indramayu maupun Pertamina dalam menyelesaikan semburan gas tersebut.
Pada kesempatan itu, akhirnya munculnya waktu yang dibutuhkan untuk mengetahui hasil kajian hingga mematikan semburan gas.
“Waktu 2 Bulan akan kami pegang. Hasil rapat ini akan disampaikan ke Masyarakat Sukaperna, bila dalam 2 Bulan tersebut masih tetap sama, saya akan kejar dan Pertamina jangan lari seperti dahulu,” tutur Kepala Desa Kasanudin.
Bukan hanya masyarakat Desa Sukaperna, Komisi IV DPRD Indramayu juga mendesak kepada Pertamina EP untuk segera bertindak kongkrit, meskipun sembari menunggu hasil kajian yang dilakukanya.
Alasanya, kondisi masyarakat desa Sukaperna apalagi mereka yang terkena dampak sudah menunggu adanya solusi, mengenai kejelasan nasib mereka.
Dua bulan waktu yang dibutuhkan oleh Pertamina dalam menyelesaikan persoalan tersebut akan dipegang, jika masih tetap timbul (semburan gas, red) akan ditidaklanjuti kedepanya.
“Kami tidak bisa molor begini atau nanti-nanti saja menunggu hasil kajian. Masyarakat disana sudah cemas dan panik akan nasibnya. Dua bulan akan kami tunggu, jika masih tetap keluar (gas, red) lain lagi persoalanya,” tegasnya.
Ditambahkanya, meskipun masih menunggu, namun mengingat kondisi disana sudah darurat sehingga perlu adanya solusi bagi masyarakat yang terkena dampak langsung, baik dari kesehatanya, posko bagi warga yang rumahnya terdampak seperti, obat-obatan hingga makanan.
Sementara itu, mewakili Dinas Lingkungan Hidup (LH) Aep mengungkapkan, untuk mengantisipasi adanya kecurangan hasil kajian yang dilakukan Pertamina EP, adanya tim peneliti yang juga dibentuk untuk melakukan kajian, yang terdiri dari SKK Migas, ESDM Provinsi Jabar dan LH.
Dimana hasil kajianpun akan disampaikan ke daerah, sebagai tindaklanjutnya bisa dilakukan langkah-langkah dalam menangani kondisi yang darurat.
Pada kesempatan itupun pihaknya menghawatirkan semburan gas yang terus berlangsung ditengah menunggu hasil kajian.
Apalagi SK Kedaruratan mengenai Migas merupakan kewenangan Provinsi Jabar. “Kami akan kordinasikan pak,” pungkasnya. (yan)
Sumber: