Sakit Menahun, Kakek Nekat Gantung Diri

Sakit Menahun, Kakek Nekat Gantung Diri

\"warga

RAKYATCIREBON.CO.ID  - Diduga mengidap penyakit menahun yang tak sembuh-sembuh, seorang kakek nekat mengakhiri hidupnya dengan jalan gantung diri. Korban ditemukan menggantung di dalam rumahnya dalam keadaan tak bernyawa, kemarin.

Aksi nekat tersebut dilakukan oleh Sapja bin Astra Sarib, umur 70 Tahun warga Dusun Wage RT. 04/07, Desa Luragung landeuh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Jenazah pria tua yang sehari-hari bekerja sebagai petani akibat komplikasi penyakit yang dideritanya secara menahun.

“Kami segera melaporkan peristiwa itu kepada aparat Desa dan kepolisian setempat. Aparat datang untuk memeriksa korban dan ternyata korban meninggal murni akibat bunuh diri,” ujar pria yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat.

Sementara itu, Kapolsek Luragung, Polres Kuningan AKP Agus Suroso yang menerima laporan dari warga, bersama anggotanya langsung tempat kejadian dan TKP kasus Gantung Diri, untuk mengamankan tkp sambil menunggu tim inafis dari Polres Kuningan.

Sambil menunggu kedatangan Tim Inafis Polres Kuningan yang dipimpin oleh Iptu Ayi Sujana. SE selaku KBO Sat Reskrim, AKP Agus Suroso memerintahkan kepada anggotanya untuk mengamanankan TKP agar tetap dalam keadaan Steryl atau satatus quo dan mencari keterangan saksi sebanyak mungkin guna mengungkap kejadian yang sebenarnya edan latar belakangnya.

Menurut keterangan saksi di TKP yang masih ada hubungan family dengan korban, bahwa, sebelum peritiwa bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban pernah melakukannya sebanyak 2 kali, namun gagal karena ketahuan oleh keluarga.

“Hasil oleh TKP yang dilakukan oleh Tim Inafis dan pemeriksaan Dokter dari Puskesmas Luragung, pada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, melainkan murni bahwa kematian korban diakibatkan oleh alat yang digunakan untuk gantung diri dan mencekik leher,” kata Kapolsek Luragung AKP Agus Suroso.

Atas permintaan keluarga, kata Agus, pihak keluarga keberatan untuk dilakukan otopsi, maka jenazah korban diserahkan kepada keluarga korban untuk dimakamkan setelah terlebih dahulu membuat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa.(ale)

Sumber: