DPMD Proses Dua Laporan Sengketa Pemilihan Kuwu
RAKYATCIREBON.CO.ID - Ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan kuwu (pilwu) serentak tahun 2017 masih belum berujung, namun pemerintah daerah memastikan tidak akan mengganggu agenda pelantikan.
Dari kisruh hasil pilwu di sejumlah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu memproses laporan dari dua desa.
Kedua desa tersebut adalah Singajaya, Kecamatan Indramayu, dan Jatibarang, Kecamatan Jatibarang. Dan rencananya hari ini, Jumat (5/1), sejumlah pihak dari dua desa itu akan dipanggil untuk diminta keterangannya oleh DPMD.
Yakni camat wilayah bersangkutan bersama beberapa staf bersangkutan, panitia pilwu, kuwu, BPD, serta menyertakan kapolsek dan danramil setempat.
\"Kalau yang menyampaikan secara lisan ada lima desa. Yang melaporkan secara formal hanya dua desa saja. Proses pelantikan tidak akan terganggu,\" jelas Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, DR H Dudung Indra Ariska SH MH, Kamis (4/1).
Langkah tersebut, menurutnya dilakukan sebagai upaya tindak lanjut untuk menginvestigasi yang hasilnya akan dilaporkan kepada bupati. Jika pelapor tidak puas dengan hasilnya, maka pihaknya menyarankan agar menempuh jalur hukum melalui proses di pengadilan.
\"Bisa juga menggunakan jalur ke PTUN. Kalau hasil putusan pengadilan sebelum pelantikan dan dimenangkan pelapor, kuwu terpilih bisa tidak dilantik. Dan kalau sesudah pelantikan putusan pengadilannya, maka bisa dilakukan pemberhentian sebagai kuwu,\" paparnya.
Disinggung masih adanya aksi unjuk rasa dengan tuntutan dilakukan pilwu ulang, pihaknya tidak menghalang-halangi.
Karena setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, tuntutannya dapat dipastikan tidak bisa terealisasi meskipun massa yang dikerahkan mencapai ribuan orang.
\"Dengan demo yang dilakukan tetap tidak akan merubah keadaan, tapi itu sah-sah saja. Karena aturannya mulai dari undang-undang sampai perda tidak ada klausul yang menyebutkan bisa dilaksanakan pilwu ulang, dan bupati tidak berwenang untuk menguji alat bukti,\" tegasnya.
Ditambahkan, tuntutan pilwu ulang yang disuarakan dasarnya berbeda-beda. Diantaranya menduga adanya penggelembungan suara, joki hak pilih, hingga keberpihakan panitia pilwu terhadap calwu yang menang.
\"Perlu sikap legowo. Dan ini kembali lagi pada komitmen bersama diawal, siap menang siap kalah dengan menghindarkan tindakan yang memicu konflik,\" tandasnya. (tar)
Sumber: