Komunitas Dayak? Diminta Taati Peraturan Lalu Lintas
RAKYATCIREBON.CO.ID - Guna memberikan pemahaman pentingnya mematuhi aturan dan ketentuan tertib berlalu lintas‎, komunitas Dayak Segandu menjadi sasaran penyuluhan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu.
Langkah untuk meningkatkan kesadaran itu berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku bagi semua masyarakat.
Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Lantas, AKP Asep Nugraha mengatakan, komunitas Dayak Segandu sengaja menjadi sasaran kegiatan pihaknya didasarkan pada pentingnya untuk mematuhi dan mentaati aturan berlalu lintas.
Sehingga dalam kegiatan yang melibatkan personel Unit Dikyasa itu diisi dengan pengarahan dan penyuluhan tentang tertib berlalu lintas bagi setiap pengendara.
\"Negara kita adalah negara hukum. Dan siapapun juga, terlebih kita sebagai masyarakat dan bangsa Indonesia patut untuk mematuhi aturan-aturan hukum. Demikian juga saudara-saudara yang tergabung dalam komunitas dengan sebutan Dayak Segandu,\" jelasnya didampingi , Rabu (3/1).
Disampaikan, mematuhi aturan hukum sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengendara. Salah satunya, apabila mengemudikan kendaraan wajib mematuhi perundang-undangan lalu lintas, dan jika dilanggar konsekuensinya ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
\"Melakukan pelanggaran lalu lintas sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain. Karena yang pasti dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka atau bahkan meninggal dunia, itu selain kerugian materi. Makanya ini patut kita hindarkan untuk keselamatan bersama,\" paparnya.
Dengan pola tatap muka tersebut, pengetahuan tentang tertib berlalu lintas dianggap efektif dan akan dapat dengan mudah untuk dipahami. Terlebih lagi kegiatannya disertai dengan dialog dan tanya jawab dibidang lalu lintas.
\"Diharapkan masyarakat yang tergabunug dalam komunitas Dayak Segandu menyadari bahwa mereka juga wajib patut hukum untuk terciptanya kamseltibcarlantas,\" tukasnya. (tar)
Sumber: