Truk Melebihi Tonase Masih Melintas di Jalan Protokol, Warga Pertanyakan Komitmen Dishub

Truk Melebihi Tonase Masih Melintas di Jalan Protokol, Warga Pertanyakan Komitmen Dishub

RAKYATCIREBON.CO.ID - Janji Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka akan menertibkan kendaraan pengangkut pasir basah yang melintas di jalur protokol, sepertinya hanya isapan jempol belaka.
\"warga
Truk melintas di jalan protokol Majalengka. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Pasalnya, kendaraan dump truck jenis tronton pengangkut pasir basah yang diduga melebihi tonase, terlihat masih melintas di ruas jalan protokol sepanjang jalan Kartini, Sukarame, Pramuka, hingga jalan Siti Armilah.

Pantauan di lapangan, kendaraan itu melaju dari arah ruas jalan kabupaten di jalan Warung Jambu, menuju ruas jalan Siti Armilah ke arah ruas jalan Ahmad Yani, Kadipaten sekira pukul 11.30 WIB, Senin (25/12).

Kondisi tersebut membuat warga kelurahan Majalengka Kulon kembali mempertanyakan komitmen dan keseriusan Pemkab Majalengka, menindak kendaraan truk angkutan pasir basah dan melebihi tonase.

\"Katanya mau ditindak dan ditertibkan, tapi nyatanya masih ada juga itu truk angkut pasir basah lewat ke sini,\" ujar Heriyanto warga setempat dengan nada kesal.

Kata dia, keberadaan truk-truk pengangkut pasir basah yang melintas dan dibiarkan sangat menganggu dan membuat warga resah. Selain tonase kendaraan yang bisa merusak jalan, kondisi kendaraan yang sering ngebut juga kerap menjadi ancaman dan membuat warga resah.

\"Kalau memang petugas tidak mampu menindak dan menertibkan, apa perlu warga yang harus bertindak dengan caranya masing-masing. Pemkab melalui dinas terkait punya kewenangan untuk melakukan penertiban dan penindakan, baik terhadap sopir truk atau kepada pengusaha galian pasir yang melanggar perda K3 karena menjual pasir basah yang sangat merugikan warga dan pengguna jalan,\" tegas Heriyanto.

Hal yang sama dikatakan Ade, warga kelurahan Munjul, kecamatan Majalengka. Kata dia, setelah hilir mudiknya kendaraan tronton pengangkut pasir basah, mengakibatkan kondisi jalan cepat rusak.

\"Harusnya pihak pengusaha tambang pasirnya juga ditindak tegas atau ditutup saja lokasi usahanya oleh pemerintah,\" tandasnya.(hsn)

Sumber: