Oknum PNS Tipu PNS: Korbannya Ingin Naik Jabatan, Pelakunya Malah Masuk Tahanan
RAKYATCIREBON.CO.ID - EMPAT Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di salah satu dinas dinas di Pemkab Cirebon, tertipu puluhan juta rupiah oleh seorang oknum PNS Kota Cirebon, SR (43) warga Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun.
Berdasarkan data yang dihimpun, 3 orang PNS di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Cirebon yang berinisial SK (54), JD (52) dan PN (54) menginginkan naik jabatan sesuai dengan yang diinginkan. Sedangkan, ST (53) menginginkan anaknya untuk menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
Mereka pun mencoba menempuh jalur belakang melalui pelaku SR. Dengan cara, menitipkan uang senilai Rp15 juta sampai Rp60 juta dengan menggunakan selembaran surat perjanjian yang bermaterai Rp6000.
Namun, sayangnya uang yang mereka titipkan dari Januari 2016 itu tidak pernah diketahui kemana perginya, lantaran keempat orang tersebut hingga saat ini tidak naik jabatan maupun menjadi PNS. Terpaksa, keempat orang tersebut melaporkan pelaku ke Polres Cirebon untuk mengusut tuntas kasus yang dialaminya.
Menerima laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah dinyatakan lengkap, pelaku pun langsung diamankan di kediamannya.
“Kita sudah amankan pelaku, memang pelaku ini modusnya memberikan janji-janji palsu, dan mengaku punya kenalan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Nanti kita akan lakukan pengembangan,” kata Kapolres Cirebon, AKBP H Risto Samodra SSos SIK SH MH.
Empat korban ini sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Untuk kenaikan pangkat, pelaku mematok harga sesuai jabatan yang diinginkan.
“Pelaku ingin mengaku memiliki kenalan beberapa pejabat sehingga bisa menjanjikan untuk naik jabatan. Total Rp175 juta sudah diserahkan oleh korban kepada pelaku. Masing-masing korban beragam ada yang Rp50 juta Rp60 juta dan Rp15 juta,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Reza Arifian SIK.
Di akhir wawancara, Reza menegaskan terus mengembangkan kasus ini guna melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Hanya saja, pelaku iini dikatakan Reza beermain di Kabupaten Cirebon meskipun yang bersangkutan merupakan PNS di Kota Cirebon.
“Akibat dari perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan hukuman kurungan penjara paling 4 tahun. Kita masih terus kembangkan dan dari pelaku sudah kita amankan beberapa bukti perjanjian serta buku tabungan,” tandasnya.(yog)
Sumber: