Pertamax Naik Rp150 per Liter

Pertamax Naik Rp150 per Liter

KEJAKSAN - Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis pertamax kembali mengalami kenaikan harga. Pertamax yang dijual dengan harga Rp8.250 per liternya kini naik menjadi Rp8.400 per liter.
\"harga
Kendaraan sedang mengisi BBM jenis pertamax di salahsatu SPBU Kota Cirebon. Foto: Asep/Rakyat Cirebon 
Dalam keterangannya, Sale Executive Retail PT Pertamina Wilayah III Cirebon, Hendra Saputra menyampaikan bahwa kenaikan pertamax ini berlaku serentak di Indonesia. 

\"Pertamax mengalami kenaikan Rp150 per liter, yang awalnya hanya Rp8.250 sekarang jadi Rp8.400, dan ini berlaku di semua provinsi di Indonesia,\" ungkap Hendra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (27/11) kemarin.

Kenaikan inipun dikatakan Hendra diakibatkan oleh naiknya harga minyak dunia, sehingga PT Pertamina melakukan penyesuaian harga untuk beberapa jenis bahan bakar, salahsatunya adalah jenis pertamax.

Meskipun nilai tukar rupiah atau Kurs terhadap dolar Amerika Serikat (AS) cenderung stagnan di level 13.527, namun PT Pertamina tetap melakukan penyesuaian tersebut guna mengimbangi kenaikan minyak dunia yang terjadi.

\"Harga minyak dunia naik, meski kurs cenderung stagnan, tapi kita tetap lakukan penyesuaian,\" lanjut Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menuturkan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak ini telah sesuai dengan amanah presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dimana harga BBM harus disesuaikan dengan keadaan harga minyak dunia.

\"Ada beberapa jenis BBM yang diatur dalam Perpres ini, diantaranya ada jenis BBM tertentu, jenis BBM khusus penugasan, dan jenis BBM umum,\" tutur Hendra.

Mengenai beberapa jenis BBM yang dimaksud, kata Hendra, jenis BBM tertentu terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil), BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan (seluruh wilayah NKRI kecuali DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, dan Bali).

Sedangkan untuk jenis BBM umum terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan. \"BBM itu ada beberapa jenis mas, dan semuanya diatur oleh bunyi perpres nomor 191 tahun 2014 itu,\" kata Hendra. (sep)

Sumber: