Sah, UMK Kabupaten Cirebon Rp1,8 Juta

Sah, UMK Kabupaten Cirebon Rp1,8 Juta

SUMBER - UMK Kabupaten Cirebon telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di angka Rp1.873.701 pada 21 November lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon H Abdullah Subandi mengatakan, nilai UMK ini sesuai dengan hasil rapat pleno yang digelar pada 8 November lalu. 
\"pemprov
SPN Kabupaten Cirebon tuntut kenaikan UMK Rp3,2 Juta. dok. Rakyat Cirebon
Setelah ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah memulai penerapan UMK per 1 Januari 2018 mendatang.  Menurut Abdullah, pihaknya akan memulai melakukan pengawasan struktur skala upah terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon. 

Struktur skala upah ini antara lain untuk memaksimalkan UMK, teknisnya adalah perusahaan tidak diperbolehkan untuk memberikan UMK terhadap pekerjanya dengan cara nilainya disamaratakan.

“Jangan disamaratakan, tentu nilai UMK kepada pekerja baru dan lama jangan sama. Ini yang akan kita awasi terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon,” kata Abdullah, Minggu (26/11).

Namun, Disnakertrans pun tidak akan bisa berbuat apa-apa ketika ada suatu perusahaan yang belum menerapkan struktur skala upah karena perusahaan tersebut belum mampu melaksanakannya.

“Perusahaan menyamaratakan nilai UMK mungkin karena belum mampu membayar pekerja yang telah duluan masuk bekerja lebih tinggi dibandingkan pekerja yang baru masuk. Bagi kita yang penting adalah bagaimana UMK yang baru ini ditetapkan. Sebab kalau harus menuruti struktur skala upah tapi perusahaan tidak mampu melaksanakan, kita tidak akan memaksa. Daripada nantinya ada PHK besar-besaran,” ujarnya.

Sejauh ini, menurut Abdullah, tingkat pengangguran di Kabupaten Cirebon memang cukup tinggi, yakni ada di angka 99 ribu. Dikhawatirkan ketika UMK terlalu tinggi maka perusahaan akan angkat kaki ke daerah lain.

“Tapi dari 99 ribu pengangguran ini, tiap tahunnya terserap di atas 8 ribu orang untuk bekerja. 99 ribu orang penangguran ini didominasi oleh ribuan petani musiman, di mana saat musim paceklik mereka tidak menanam padi sehingga tidak menghasilkan,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan yang berhasil dihimpun, UMK Kabupaten Karawang menjadi yang terbesar di Indonesia setelah ditetapkan di tanggal yang sama, yakni mencapai Rp3,9 juta. 

Nilai ini naik Rp300 ribu dari tahun lalu yang mencapai Rp3,6 juta. Kondisi ini membuat sejumlah perusahaan pindah ke daerah lain yang UMK nya belum terlalu besar, yakni Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cirebon. 

Di Kabupaten Cirebon sendiri direncanakan akan dibangun zona industri seluas 10 ribu hektare, dan diprediksi zona ini akan mulai ramai pada tahun depan di mana revisi Peraturan Daerah Ruang Tata Ruang Wilayah disahkan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon Dede Sudiono mengatakan, sejauh ini memang sudah ada beberapa perusahaan yang berasal dari Karawang yang berniat invasi ke Kabupaten Cirebon. Namun Dede tidak menyebutkan beberapa perusahaan tersebut. 

Tak hanya dari Karawang, perusahaan dari daerah lainpun datang dan tertarik menanamkan investasinya di Kabupaten Cirebon, salah satunya pabrikan sepatu olahraga terkenal.

“Tapi, saat melihat dan meninjau langsung bagaimana wilayah Kabupaten Cirebon, mereka berpikir di Cirebon itu terlalu panas, sementara mesin pabrikan sepatu ini tidak akan kuat secara teknis di cuaca yang panas, mereka mencari wilayah yang relatif lebih adem,” katanya.

Menurut Dede, dengan kondisi UMK yang tidak terlalu rendah maupun tidak terlalu tinggi, membuat Kabupaten Cirebon kini memang wilayah favorit bagi investor.

“Dari segi UMK maupun wilayah yang strategis membuat Kabupaten Cirebon kini menjadi primadona baru. Kalau UMK juga teralu tinggi, maka pengusaha pun pastinya merugi sehingga otomatis mereka mencari daerah yang dari sisi UMK nya belum terlalu tinggi,” ujarnya. (yog)

Sumber: