Satpol PP Eksekusi Lapak di By Pass, Pedagang Pasrah

Satpol PP Eksekusi Lapak di By Pass, Pedagang Pasrah

CIREBON – Ancaman dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pemuda melalui kuasa hukumnya, akan kembali berjualan di tempat semula, langsung direspon Satpol PP Kota Cirebon. Ancaman itu dilontarkan juru bicara Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Unswagati, Agus Dimyati SH MH.
\"satpol
Satpol PP Kota Cirebon tertibkan lapak PKL di By Bass. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
“Kita akan terus memantau kawasan yang sudah dilakukan sterilisasi PKL dari trotoar. Agar mereka tidak kembali berjualan di kawasan terlarang itu,” ungkap Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan, ditemui usai melakukan sterilisasi warung berupa bangunan liar (bangli) di sisi Jalan Brigjen Darsono By Pass dekat perempatan Pemuda, kemarin.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penertiban pada Selasa lalu, kini kawasan Jalan Pemuda relatif lebih tertib. Trotoar di sana juga sudah bisa dimanfaatkan untuk pejalan kaki. “Setelah kita tertibkan, alhamdulillah lebih tertib. Trotoar juga bisa digunakan pejalan kaki,” ujarnya.

Sementara terkait pembongkaran warung-warung di sisi Jalan By Pass, Herbinawan menilai, keberadaan bangli tersebut menimbulkan kesan kumuh. Terlebih Jalan By Pass merupakan jalur utama Pantura. “Terlihat kumuh, makanya kita tertibkan juga,” kata dia.

Meski demikian, Herbinawan menegaskan, pihaknya dalam melakukan penertiban, tetap mengedepankan sisi humanisme. Dipastikannya, tidak ada tindakan represif yang dilakukan petugas Satpol PP. “Kita tetap humanis, agar tidak ada gesekan antara petugas dan pedagang. Kita sudah persilakan mereka bongkar sendiri sebelumnya,” katanya.

Di tempat yang sama, seorang pemilik lapak mengaku pasrah, ketika Satpol PP melakukan penertiban. Dia menyadari, lahan yang ditempatinya bukan haknya. “Mau bagaimana lagi? Kita orang kecil tidak bisa berbuat apa-apa,” kata pemilik lapak berupa bengkel itu, seraya merapikan material kayu bekas lapaknya. Dia enggan menyebutkan namanya. (jri)

Sumber: