Pasca Putusan Bawaslu, Jadwal Tahapan Pemilu Berubah
Jumat 24-11-2017,13:37 WIB
INDRAMAYU - Pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan gugatan 9 partai politik (parpol), jadwal tahapan Pemilu 2019 terpaksa berubah. Atas putusan itu, tahapan yang seharusnya sudah melangsungkan perbaikan administrasi oleh parpol, kini kembali pada penelitian administrasi sehubungan berubahnya waktu pendaftaran.
|
KPU Indramayu teliti berkas partai Idaman dan PKPI. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Murtiningsih Kartini didampingi Ketua Pokja Penerimaan Dokumen Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 pada KPU Kabupaten Indramayu, Dimas Pria Yudhistira menjelaskan, setelah dikabulkannya gugatan 9 parpol oleh Bawaslu RI, pihaknya harus melaksanakan tahapan yang merujuk pada ketentuan perubahan oleh KPU RI.
Pendaftaran parpol dan penyerahan syarat yang semula 3-16 Oktober 2017 berubah menjadi 20-22 November 2017. Dalam tahapannya, KPU menerima salinan bukti keanggotaan parpol. \"Tahapannya berubah semua,\" jelasnya, Kamis (23/11).
Berikutnya, tahapan penelitian administrasi yang semula sudah dirampungkan pada 16-17 November, akan kembali dilakukan pada 21-30 November. Juga melakukan penyampaian hasil penelitian administrasi, sebelumnya sudah dilaksanakan pada 16-17 November, dan tahapan baru menjadwalkan 30 November sampai 1 Desember.
Disela tahapan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, kini KPU Indramayu harus melakukan penelitian administrasi yang diserahkan oleh dua parpol. Yakni Partai Idaman dan PKPI. Kedua parpol itu menyerahkan berkas pendaftarannya pada Rabu (22/11) malam kemarin. Partai Idaman dengan 1 ribu KTP dan KTA, dan PKPI hanya 350 KTP. \"PKPI tanpa KTA. Untuk dua parpol ini tetap mengacu ke data sipol,\" terangnya.
Tahapan selanjutnya, perbaikan administrasi oleh parpol dari 18 November hingga 1 Desember menjadi 2-15 Desember. Kemudian penelitian administrasi hasil perbaikan, jadwal sebelumnya 2-11 Desember berubah menjadi 16-22 Desember.
Dilanjutkan tahapan penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan pada 23-24 Desember, sebelumnya dijadwalkan 12-15 Desember. \"Penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada pimpinan parpol ditingkat pusat akan dilaksanakan 23-24 Desember. Kalau jadwal tahapan sebelumnya 12-14 Desember,\" sebutnya.
Sedangkan jadwal verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, pelaksanaannya mulai 25 Desember 2017 sampai 7 Januari 2017. Adapun jadwal tahapan sebelum perubahan, yakni 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. \"Rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 nanti di Februari 2018,\" tandasnya. (tar)
Sumber: