Akhirnya, Karaoke Blue Sky Ditutup Paksa

Akhirnya, Karaoke Blue Sky Ditutup Paksa

MAJALENGKA – Satpol PP kabupaten Majalengka menutup dua tempat hiburan Blue Sky (BS) yang diduga tanpa izin, pada Rabu (22/11).
\"tempat
Petugas gabungan tutup paksa karaoke Blu Sky Majalengka. Foto: Hasan/Rayat Cirebon
Kasatpol PP kabupaten Majalengka, H Iskandar Hadi Priyatno mengatakan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP didampingi dari Kepolisian, langsung menutup paksa Karaoke BS. 

Penutupan tempat hiburan tersebut, selain soal izin, karaoke tersebut juga diduga menyediakan minuman keras (Miras) dan menyediakan perempuan pemandu lagu (PL).

Kedua tempat hiburan tersebut yaitu di jalan KH abdul Halim kecamatan Majalengka, dan di ruko Jatiwangi Square. Seperti diketahui,  BS sempat menjadi polemik cukup lama. 

Sebelumnya, keberdaan karaoke ilegal menjadi keluhan tidak saja masyarakat, tetapi juga sorotan LSM GMBI Distrik Majalengka.

“Kami sudah meamsang tanda Line dan segel di tempat karaoke tersebut dengan disaksikan pihak pengelola tempat hiburan,\" ujarnya.

Lebih lanjut, H Iskandar menyebutkan, saat ini di Kabupaten Majalengka tercatat ada beberapa tempat karoke yang mengatasnamakan tempat karaoke keluarga tanpa disertai izin yang jelas. 

Akan tetapi, kata dia, untuk karaoke BS yang berada di Jalan Raya KH Abdul Halim Majalengka, disegel untuk ditutup dan pemerintah tidak akan memberikan izin.

“Kecuali BS yang berada di Jatiwangi, selama aturan dan persyaratan maupun prosedur ditaati silakan untuk beroperasi. Oleh karena itu, kami juga melakukan penututupan sementara. Jika izin dari dinas terkait sudah keluar dan dinyatakan tempat hiburan tersebut legal, silakan beroperasi kembali,\" papar Iskandar.

Dengan begitu, untuk menghindari kerugian para pengusaha agar tidak ada alasan pemerintah untuk menyegel atau menutup usahanya. Pihaknya menghimbau kepada para pelaku usaha yang akan mendirikan tempat-tempat hiburan maupun usaha lainnya agar memroses izin terlebih dahulu.

\"Kami imbau untuk para pengusaha yang akan membuka usahanya untuk mengajukan perizinan dan prosedurnya ditaati. Dengan begitu, para pengusaha akan tenang menjalankan usahanya dan tidak ada khawatiran ditutup atau disegel pemerintah,\" tandasnya.(hsn)

Sumber: