Kasus Perusakan Lahan Tebu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Perusakan Lahan Tebu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

INDRAMAYU - Berkas perkara atau P21 dugaan pengrusakan lahan PG Rajawali II akan segera dilimpahkan dari Satreskrim Polres Indramayu ke Kejaksaan Negeri. Hasil penyidikan dua dari 3 tersangkanya dianggap telah melengkapi berkas perkaranya.
\"kejari
Lahan HGU PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh dinilai masih sengketa. dok Rakyat Cirebon
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan secara intens telah berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pengrusakan lahan milik PG Rajawali II Jatitujuh. Kedua tersangkanya berinisial HT dan Da warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Penahanannya dilakukan karena keduanya mangkir dari dua kali panggilan penyidik. 

\"Untuk kasus PG Rajawali yang kami tangkap kemarin berkasnya sudah lengkap (P21, red) dan tersangkanya ditangkap untuk tahap dua,\" jelas Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro, Senin (20/11).

Disampaikan, dalam kasus itu pihaknya menetapkan 3 tersangka. Namun hingga saat ini baru mengamankan 2 orang, sedangkan 1 tersangka lagi masih dalam pencarian.‎ \"Kasihan dua tersangka yang sudah diamankan, sebaiknya tersangka yang informasinya kabur segera menyerahkan diri. Ini agar prosesnya lebih cepat kita limpahkan,\" terangnya.

Dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan itu diamankan pada Jumat (17/11) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Adalah HT dan DA yang merupakan warga Blok 2, Dusun 2, Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. 

\"Jadi (penangkapan, red) itu bukan dari Polda Jabar tapi dari Polres Indramayu. Ada penangkapan terhadap dua warga saya, cuma kalau ditulis itu kan kasus lama, kasus perusakan tebu,\" ungkap Kuwu Desa Amis, Taryadi.

Disampaikannya, penangkapan itu atas laporan PG Rajawali II ke Polres Indramayu sekitar bulan Maret‎-April 2017, pasca putusan Mahkamah Agung (MA). Kemungkinan besarnya, penangkapan itu karena ada miskomunikasi antara penyidik, PG Rajawali II, dan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). 

Karena sebelum putusan MA, pihak-pihak yang terkait telah menyepakati hal tentang persoalan laporan PG Rajawali II ke kepolisian. \"Kenapa terjadi penangkapan? Karena terjadi miskomunikasi. Jadi saat proses berjalan orang-orang (tersangka, red) ini kooperatif, kapan saja menghadap kalau ada panggilan. Cuma memang dua kali panggilan tidak menghadap,\" papar pria yang juga Ketua F-Kamis ini.

Menurutnya, tidak menghadapnya warganya yang menjadi tersangka‎ itu karena ada perundingan antara pihak PG Rajawali II selaku pelapor dengan F-Kamis. Dalam perundingannya menyepakati bahwa selama kurun waktu perundingan, PG Rajawali II akan menghentikan proses hukum dan mencabut laporan pidananya. 

\"Perundingan itu sekitar September-Oktober 2017, dan sampai sekarang masih berlaku. Di dua tempat yang ujungnya verifikasi bersama, salah satunya di Cilamaya, Karawang, dan Losarang. Sampai sekarang pun masih mengakui perundingan,\" ungkap dia.

Untuk itu, pihaknya sulit memahami sampai terjadinya penangkapan tersebut. Karena sebelumnya pihak PG Rajawali II dihadapan tim perunding yang diinisiasi oleh PW NU Jawa Barat menyatakan siap untuk menghentikan proses pidana kecuali perdata. 

Bahkan komitmennya, selama perundingan semua pihak tidak saling melaporkan secara pidana, tidak saling mengganggu yang telah dikuasai oleh masyarakat maupun belum dikuasai. Dan di dalam lahan yang telah dikuasai tidak saling dilaporkan, termasuk menghentikan laporan pidana.

\"Dengan terjadinya miskomunikasi begini, kita merasa dikhianati. Saya juga jelaskan kepada pihak kepolisian, seakan-akan polisi itu belum ada konfirmasi dari pihak PG. Karena kaitannya dengan pelapor, kalau pelapor tidak mencabut dan konfirmasi maka perkara diteruskan. Artinya perundingan itu batal,\" tukas dia. (tar)

Sumber: