TKI Di-PHK, PJTKI Malah Minta Denda Rp25 Juta

TKI Di-PHK, PJTKI Malah Minta Denda Rp25 Juta

INDRAMAYU - Nasib malang kembali menimpa TKW asal Indramayu, Munawaroh Bt Nafis (30), warga Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng. 
\"tki
Suami Munawaroh, Karyono (kiri) saat mengadu ke SBMI Indramayu. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
Berniat untuk memperbaiki perekonomian keluarga dengan berprofesi TKI di Negara Singapura, baru bekerja selama  1 bulan 15 hari Munawaroh di PHK oleh majikan dan dikembalikan ke agency. 

Bukanya mendapat solusi atas kehilangan pekerjaanya,  malah Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkanya meminta denda sebesar Rp25 Juta.

Karyono (34), suami dari Munawaroh pada saat mengadu ke SBMI Indramayu, ia mendapatkan kabar mengenai masalah yang dihapai istrinya melalui telepon. Guna mengetahui penyebab istrinya dikembalikan, dirinya mengubungi PJTKI dirinya kaget karena dituntut ganti rugi sebesar Rp25 Juta.

\"Setelah dapat kabar istri saya dikembalikan ke agency, selang 2 harinya saya telepon pihak PT SDB untuk menanyakan kenapa istri saya di kembalikan, PT SDB maupun ke agency keduanya kompak menuntut ganti rugi sebesar Rp 25 Juta, jika Munawaroh jadi dipulangkan,\" ungkapnya.

Karyono juga tidak habis pikir, untuk mendapatkan uang ganti rugi yang jumlahnya cukup besar, yang membuatnya aneh lantaran kesalahan tersebut bukan dilakukan oleh istrinya. \"Kan bukan kesalahan istri, kenapa tidak meminta ganti ruginya ke majikan,\" keluh Karyono.

Merasa tidak mampu untuk memenuhi tuntutan dari pihak perekrut, Karyono mengadukan permasalahan istrinya ke SBMI, karena sudah 9 hari Munawaroh masih tertahan di tempat penampungan agency Enreach Employment PTE Ltd.

Menanggapi pengaduan Karyono, Ketua SBMI Indramayu Juwarih mengaku, akan segera menindaklanjuti dengan aduan tersebut dengan mengadukanya kepada pihak PJTKI ke BNP2TKI dan KBRI Singapura. 

Seperti yang di atur dalam Pasal 82 UU No. 39/2004 Tentang PPTKILN, pelaksana penempatan TKI swasta bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI sesuai dengan perjanjian penempatan.

\"Ini tidak benar jika ada TKI yang di-PHK atau di interminit malah pihak PJTKI meminta ganti rugi, seharusnya pihak perekrut itu memberikan perlindungan pada TKI bukan malah sebaliknya,\" tegas Juwarih. (yan)

Sumber: