Rapel Tunjangan Molor, Dewan Gigit Jari
Jumat 03-11-2017,13:00 WIB
CIREBON – Anggota dan pimpinan DPRD Kota Cirebon harus gigit jari di awal November ini. Pasalnya, angan-angan mereka untuk mendapatkan rapelan beberapa item tunjangan pada 1 November lalu harus kandas. Para wakil rakyat terpaksa harus menunggu lagi untuk mendapatkan haknya itu.
|
Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno. dok. Rakyat Cirebon |
Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi mengakui, rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI), tunjangan transportasi, dan lainnya belum bisa dicairkan bersamaan gaji pada 1 November lalu. “Belum bisa dicairkan kemarin (1 November, red),” ungkap Edi, ditemui di halaman gedung dewan, Kamis (2/11).
Ia menjelaskan, tertundanya pencairan rapelan tunjangan dengan nominal fantastis itu lantaran belum selesainya penelitian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan belum ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur perubahan harga satuan belanja oleh Walikota, Drs Nasrudin Azis SH.
“Harus ada penelitian DPA dulu sampai tanggal 8 November. Setelah itu bisa berlaku. Di samping juga Perwali diperlukan. Sebenarnya draf perwali sudah selesai, tinggal tandatangan walikota, karena menyangkut perubahan satuan harga SPPD (uang saku kunker, red),” jelasnya.
Politisi yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon itu juga mengakui, rapelan kenaikan beberapa item tunjangan dibarengi dengan kenaikan uang saku kunker yang berlaku juga di APBD perubahan 2017 ini.
“Bareng dengan penyesuaian SPPD. Kita penentuan besarannya tetap pakai sistem cluster. Artinya, jarak tempuh daerah yang jadi tujuan kunker menjadi pertimbangan untuk besaran uang SPPD,” katanya.
Senada disampaikan Anggota Fraksi PDIP, Fitria Pamungkaswati. Ditanya soal pencairan rapelan tunjangan selama tiga bulan, yakni September, Oktober dan November yang semula direncanakan cair pada 1 November, belum bisa diterima. “Belum bisa dicairkan,” kata Fitria.
Seperti diketahui, Setiap anggota dewan akan mendapatkan TKI sebesar 10,5 juta/bulan. Kalkulasinya lima kali gaji pokok ketua DPRD sebesar Rp2,1 juta.
Sedangkan untuk tunjangan transportasi sekitar Rp9,4 juta/bulan menyesuaikan e-catalog. Dua item tunjangan ini semula akan dicairkan sekaligus untuk selama tiga bulan, yakni September, Oktober dan November pada awal November.
Itu artinya, setiap anggota dewan akan mendapatkan lebih dari Rp50 juta dari dua item tunjangan itu saja. “Kalau pimpinan dewan tidak dapat tunjangan transportasi, karena masih pakai kendaraan jabatan. Kalau anggota sudah tidak diberikan fasilitas kendaraan jabatan, jadi dapat tunjangan transportasi,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs Sutisna MSi. (jri)
Sumber: