Ketua DPRD Minta Bupati Tak Berpolemik di Publik Soal Raperda ASN

Ketua DPRD Minta Bupati Tak Berpolemik di Publik Soal Raperda ASN

SUMBER – DPRD Kabupaten Cirebon meminta Bupati Cirebon tidak berpolemik soal raperda promosi dan pengisian ASN dalam jabatan tinggi di lingkup Kabupaten Cirebon. Demikian disampaikan Ketua DPRD, H Mustofa SH. 
\"ketua
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa. dok. Rakyat Cirebon
Menurutnya, apabila pemerintah keberatan  terhadap raperda yang akan dibahas legislatif itu ada waktunya tersendiri sesuai tahapan. Artinya bukan menyampaikan keberatannya di publik. “Silahkan nanti sampaikan di paripurna jawaban bupati setelah raperda ini dihantarkan,” kata Mustofa. 

Mustofa menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru melakukan sosialisasi naskah akademik, guna menerima masukan dari masyarakat. Artinya belum dikatakan sebagai Raperda, karena masih bentuk draf. Sebelum dihantarkan harus disosialisasikan terlebih dahulu. 

“Adanya raperda ini juga bukan lantaran DPRD ingin ikut campur dalam proses mutasi atau rotasi yang dilakukan eksekutif. Kita menyusun ini berdasarkan undang–undang  ASN dan PP/11 tahun 2017 tentang menejemen PNS,” tegas pria yang akrab disapa Jimus itu. 

Selain itu, pada saat pembahasan oleh pansus nanti juga akan melibatkan tim dari pemkab. Jika ada hal-hal yang dianggap kurang atau diluar dari aturan yang ada, pihaknya mempersilahkan tim hukum pemkab untuk membahasnya.

“Kalau memang pemkab tidak menyetujui dan menolak menandatangani, ini persepsi yang tidak tepat. Karena masih bentuk legal drafting dan naskah akademik. Belum tahapan di DPRD oleh panitia khusus karena belum dihantarkan,” imbuhnya. 

Sementara itu Ketua Bapemperda, Supirman SH menyampaikan, saat rapat kerja BKPSDM menyampaikan sepakat untuk memperbaiki birokrasi. Artinya itu juga sepakat dengan raperda ASN yang akan dibahas di DPRD. 

“Kalau siap melaksanakan rekomendasi KASN, berarti BKPPD sepakat untuk memperbaiki birokrasi. Jika sepakat memperbaiki birokrasi berarti menyepakati raperda inisiatif DPRD,” kata Supirman.

Disampaikan, raperda tersebut bukan saja berlaku bagi kepala daerah yang menjabat saat ini, namun untuk seterusnya siapapun kepala daerahnya. 

“Jangan melihat ini tendensius, ini untuk kepentingan bersama. Siapapun bupatinya saat melakukan rotasi atau mutasi ya pegangannya perda ini,” jelasnya. (ari)

Sumber: