Pemkab Dilarang Paksa Pejabat Pensiun
Selasa 31-10-2017,11:00 WIB
SUMBER – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon menyatakan siap melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
|
Bapemperda rapat bersama BKPPD Kabupaten Cirebon. Foto: Ari/Rakyat Cirebon |
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM, Supadi Priatna, dihadapan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (30/10).
Dikatakan, KASN mendapatkan aduan dari masyarakat yang juga pegawai ASN. Terkait tiga pejabat esselon II yang minta masa persiapan pensiun (MPP) seperti, Dadang Tresnayadi, Ma’mun Efendi dan M Sofyan yang kemudian disetujui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Atas pengaduan itu saya dan sekda diminta klarifikasi ke KASN. Saya ditanya terkait JPT pratama yang tiga orang itu. Memang periode saya, tapi mereka minta masa persiapan pensiun (MPP) dan ditandatangani langsung yang bersangkutan. Saya heran dipaksa bagaimana, mereka kan pejabat. Karena menandatangani maka wajar dikabulkan,” kata Supadi Priatna.
Masih disampaikan, ia juga ditanya terkait proses pengisian tiga jabatan yang ditinggalkan (Kepala Diskominfo, Arsip dan Disnakertrans). Proses pengisian dilakukan dengan open biding, yang mana itu juga sudah melalui konsultasi dengan KASN. “KASN telah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan,” jelasnya.
Setelah proses itu selesai, lanjut Supadi, terbitlah tiga rekomendasi KASN untuk pemerintah Kabupaten Cirebon.
Yang pertama, KASN merekomendasikan agar tidak melakukan MPP dengan cara tidak lazim melalui pemaksaan atau suratnya sudah disiapkan Pemkab. Meskipun kenyataanya ketiga pejabat itu sendiri yang memberikan surat pernyataan, namun BKPPD siap untuk melakukan perbaikan.
Yang kedua, mempertimbangkan batas usia pensiun (BUP). Selanjutnya, untuk proses pengisian jika calon tidak memenuhi persyaratan maka bisa diperpanjang.
“Diaturan itu dijelaskan bahwa harus memiliki pengalaman 5 tahun di bidang yang akan ditempati. Sementara calon pengganti tiga jabatan itu semuanya camat. Namun menurut saya camat juga memiliki pengalaman mengenai tugas Kominfo, Disnaker dan ke Arsipan. Jadi, hemat kami, ketiganya sudah memenuhi,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, rekom ini menjadi pembelajaran kedepan supaya lebih cermat dalam melakukan pengisian.
“Kami siap menindaklanjuti rekom itu, kalau sanksi itu apabila kita tidak menjalankan rekom ini,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bapemperda, Supirman SH mengatakan, BKPPD telah siap melaksanakan perbaikan manejemen birokrasi, artinya telah sepakat juga dengan raperda inisiatif mengenai ASN yang akan dibahas oleh DPRD.
“Kalau siap melaksanakan rekomendasi KASN, berarti BKPPD sepakat untuk memperbaiki birokrasi. Jika sepakat memperbaiki birokrasi berarti menyepakati raperda inisiatif DPRD,” kata Supirman.
Sementara itu anggota Bapemperda lainnya, Junaedi mengaku merasa senang dan prihatin. Senang dalam artian saran yang disampaikan DPRD terkait perbaikan birokrasi mendapat justifikasi dari pihak berwenang (KASN, red). Sehingga memotivasi pihaknya untuk terus memperbaiki pengelolaan pegawai di Kabupaten Cirebon, termasuk menginisiasi perda.
“Saya juga prihatin karena ternyata dan diakui ada kekurangan dalam proses pelaksanaan pengisian pegawai. Surat dari KASN ini teguran serius, jadi mohon disikapi. Jangan dilihat rekom nya, tapi perjalanan menulis rekom inilah intisari dari surat ini,” kata politisi PKS itu.
Junaedi berharap, kedepan proses mutasi dan rotasi serta pengisian kekosongan dilakukan dengan prosedur yang baik. Sekecil apapapun mekanismenya harus ditempuh. (ari)
Sumber: