Jalur Perseorangan Sepi Peminat

Jalur Perseorangan Sepi Peminat

KUNINGAN - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masih menjadi ajang pertempuran partai politik. Hal tersebut terlihat dari belum adanya calon yang mau maju melalui jalur perseorang, khususnya di Kabupaten Kuningan.
\"kpu
KPU Kuningan sampaikan aturan Pilbup. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Dalam acara sosialisasi mekanisme penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018, yang bertempat di Aula BJB Kamis, (26/10), tidak terlihat balon dari jalur perseorangan ataupun tim yang mewakili para balon persorangan

Acara yang digagas dan juga ikhtiar KPU Kabupaten Kuningan ini, untuk menyampaikan aturan Pencalonan Perseorangan. Bagi warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang ingin mencalonkan diri melalui Perseorangan diperlukan 63.615 dukungan, disertai fotocopy KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati dalam acara sosialisasi mekanisme penyerahan syarat dukungan calon perseorangan pilbup dan wabup Kuningan.

Dijelaskan Heni, selain jumlah dukungan berupa KTP, jumlah sebaran yakni di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Kuningan.

Penyerahan dokumen dukungan harus menggunakan format yang tersedia di Silon. Oleh karena itu, dipersilahkan bagi warga masyarakat yg akan mendaftarkan diri melalui perseorangan untuk melakukan konsultasi ke KPU Kab. Kuningan.

“Penyerahan dukungan yaitu mulai 25-29 Nopember, 2017 mulai pukul 08.00-16.00 Wib, Pada tanggal 9-22 Nopember 2017 akan diumumkan secara luas melalui berbagai media massa berkenaan dengan prosedur penyerahan dokumen dukungan,” ujarnya.

Terpisah, Muhammad Kana pengamat Politik mengungkapkan, sepinya jalur perseorangan lantaran syarat untuk maju melalui jalur perseorangan sangat berat. Dan itu, kata dia, adalah kendala utama sepinya calon.

\"Kan harus kumpulkan KTP, pakai materai. Kan itu selain memerlukan waktu, tenaga, juga memerlukan biaya besar juga, tidak mudah untuk kumpulkan itu,\" kata Kaana.

Selain dari pada itu, peluang calon untuk menang dari jalur perseorangan sangat kecil. Dalam sejarah Pilkada serentak yang diadakan di Indonesia, kecil kemungkinan perseorang menang. \"Tidak sampai 5 persen dari seluruh Pilkada Serentak yang ada selama ini,\" jelasnya.

Menurutnya, UU baru yang mengatur soal Pilkada juga sebagai penyebab sepinya peminat calon kepala daerah untuk tampil di Pilkada. \"UU yang lama masih agak ringan, dengan UU baru mempersempit calon perseorangan. Pilkada serentak 2018 sepi sejak UU baru,\" kata dia.

Maka dari itu, dirinya berharap pemerintah memperhatikan betul persoalan tersebut. Sebab, banyak calon yang tidak memiliki kendaraan politik, namun memiliki potensi untuk memajukan daerah. (ale)

Sumber: