Angkutan Online Harus Ikuti Aturan

Angkutan Online Harus Ikuti Aturan

KUNINGAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Pengganti PM 26 tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. 
\"dishub
Dishub Kuningan sosialisasi aturan angkutan online. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Hal ini untuk mengantisipasi kegaduhan terhadap keberadaan angkutan online yang sudah menjamur di Kabupaten Kuningan. 

Revisi dan penyempurnaan PM 26/2017 adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Hal tersebut disampaikan Kadishub Kuningan Dr Deni Hamdani SSos MSi dalam rapat koordinasi dengan menghadirkan pengusaha angkutan konvensional, koperasi, Satpol PP, Satlantas di aula Dishub Kuningan, kemarin (26/10).

Menurut Deni, secara garis besar revisi PM 26/2017 mempunyai maksud dan tujuan yaitu untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, adanya kepastian hukum serta terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

\"Selain masalah tarif, ada beberapa materi yang dibahas pada revisi PM 26/2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, minimal 5 persyaratan kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, SRUT, Peran Aplikator, Stiker ASK, Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya,” ujar Deni.

Ditambahkan Deni, sambil menunggu peraturan tersebut disepakati pihak aplikator atau koperasi tidak boleh merekrut awak baru. Hal ini tentunya untuk mencegah adanya kegaduhan antara angkutan konvensional dan transportasi online.

\"Kita lakukan sosialisasi terus. Intinya kita jaga kondusivitas di Kuningan. Keberadaan angkutan online ini suatu keniscayaan dan sulit untuk dibendung keberadaannya, oleh karena itu saya meminta kepada angkutan online dan angkutan konvensional saling menghormati,” jelasnya.

Sementara itu, H Yayan Iman Suryana perwakilan dari DPC Organda Kabupaten Kuningan menyampaikan, dari pihak organda sendiri tidak mempermasalahkan keberadaan angkutan online, tetapi perlakuan hukum yang sama, karena untuk menjadi angkutan harus menempuh berbagai macam persyaratan.

“Kenyataan dilapangan perlakuaan untuk angkutan online saya rasa berbeda, punya mobil satu sudah bisa menjadi angkutan umum, tidak usah uji KIR, STNK tidak kuning dan sebagainya, yang kami tuntut adalah status kendaraan tersebut bukan keberadaan angkutan online,” jelasnya.(ale)

Sumber: