Pencairan Anggaran Pilwu Terkendala Pengajuan
Kamis 26-10-2017,07:38 WIB
INDRAMAYU - Hingga sudah dilaluinya sejumlah tahapan, anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kuwu (pilwu) serentak tahun 2017 di Kabupaten Indramayu belum juga dapat dicairkan. Ternyata, kucuran anggaran yang sudah dinantikan panitia pilwu di 138 desa itu terkendala pengajuan permohonan pencairan dari desa.
|
DPMD Indramayu periksa kelengkapan adminintrasi pengajuan pencairan dana pilwu. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, DR H Dudung Indra Ariska SH MH saat dikonfirmasi terkait kesiapan anggaran pilwu mengatakan, untuk pencairan bantuan keuangannya sudah siap dilakukan.
Dananya dikucurkan langsung oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) kepada pemerintah desa yang menyelenggarakan pilwu melalui rekening kas desa masing-masing. \"Dananya ditransfer,\" jelasnya didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ahmad Sulaeman SE MM, Rabu (25/10).
Hanya saja, untuk dapat dilakukan pencairan anggarannya masih terkendala proses yang harus ditempuh pemerintah desa untuk melengkapi dokumen persyaratannya.
Dan sampai saat ini pihaknya baru menerima pengajuan permohonan dari sejumlah desa saja. Dari pengajuan itu, tercatat hanya ada 8 desa saja yang sudah dipastikan persyaratannya lengkap dan tidak ada kesalahan.
\"Ada delapan desa yang sudah masuk persyaratan permohonannya, itu juga baru hari ini (kemarin, red). Jadi masih ada 130 desa lagi yang belum mengajukan,\" sebutnya.
Dalam pengajuan permohonan dan penggunaan anggarannya, sesuai Pasal 28 Peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2017, pelaksana harian kuwu berwenang untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat memastikan kendala yang dialami pemerintahan desa dalam pengajuan permohonan pencairannya.
\"Kami juga tidak paham ada kendala apa sehingga pengajuan permohonannya masih belum disampaikan,\" kata dia.
Sementara itu, persyaratan permohonan pencarian yang diperlukan diantaranya surat pengantar dari camat bersangkutan, surat permohonan pencairan dari panitia pilwu, nomor rekening kas desa, rencana anggaran biaya, APBDes-P, dan surat pertanggung jawaban.
\"Permohonan pencairannya harus segera masuk supaya anggarannya bisa secepatnya dicairkan,\" pungkasnya. (tar)
Sumber: