Penuntut dan Kuasa Hukum Minta Kepsek Dibebaskan

Penuntut dan Kuasa Hukum Minta Kepsek Dibebaskan

INDRAMAYU - Kasus dugaan penganiayaan siswa oleh kepala SMPN 3 Balongan pada 3 OKtober lalu, kini telah memasuki persidangan kode etik. Penuntut dan kuasa hukum kepsek meminta hakim untuk membebaskan dari semua tuntutan, karena kasusnya dinilai bermuatan fitnah dengan sarat rekayasa.
\"sidang
Sidang kode etik Kepsek SMPN 3 Balongan Indramayu. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Sidang Kode Etik Mahkamah Guru PGRI Indramayu yang memasuki sidang ketiga tersebut berlangsung di Gedung PGRI Sindang pada Kamis (19/10) kemarin. Sidang dipimpin Hakim Ketua Etik, Drs H Mahfudz MM dengan Hakim Anggota Etik, Drs Adung Suteja MSi dan DR Ahmad Syadali MEd. Sedangkan bertindak sebagai Panitera, Drs H Ojo Suharja MM. Teradunya adalah Kepala SMPN 3 Balongan, Lili Suryana SPd.

Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Ribaldi Candra selaku penuntut, berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan keterangan para saksi yang dihadirkan, ternyata dugaannya tidak memenuhi unsur. Bahkan tidak terbukti secara sah telah melakukan kekerasan terhadap siswa oleh kepala sekolah.

Dari fakta persidangan tersebut, menurutnya seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang melihat adanya tindak kekerasan oleh teradu kepada siswanya. Juga berdasarkan print out absensi finger print, kepala sekolah tidak berada di tempat saat insidennya terjadi.

Fakta persidangan mengungkapkan pula adanya grand skenario dari seorang guru yang tidak suka kepada kepala sekolah. \"Berdasarkan fakta-fakta tersebut kami menuntut majelis hakim agar membebaskan teradu dari segala tuntutan,\" tegas Ribaldi.

Meski demikian, majelis hakim akan melakukan kajian terlebih dulu terhadap tuntutan tersebut. Sehingga dalam pengambilan keputusan yang disandingkan dengan fakta-fakta di persidangan tetap menjunjung azas keadilan. \"Yang pasti kami akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,\" kata Mahfudz.

Kuasa hukum teradu, H Warsaen SH mengaku sependapat dengan pernyataan penuntut, yakni meminta teradu dibebaskan dari segala tuntutan. Karena pihaknya meyakini teradu tidak bersalah dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan tersebut. 

Dikuatkan pula, teradu pada waktu yang dituduhkan pengadu sedang tidak berada di sekolah. Sehingga dugaan yang dituduhkan dipastikannya tidak benar. \"Dari alibi kepala sekolah dimana pada saat jam yang dituduhkan sedang berada di Sektor 1. Kemudian bukti pendukung finger print. Jadi sudah jelas kalau apa yang dituduhkan sama sekali tidak benar,\" tukasnya. (tar)

Sumber: