Cegah Bagi-bagi Uang Sebelum Pilkada

Cegah Bagi-bagi Uang Sebelum Pilkada

MAJALENGKA – Mendekati tahun politik, PKB Kabupaten Majalengka mulai gencar membidik pemilih pemula. Partai yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama ini ingin sukses meraih target, baik di pilbup, pileg maupun pilpres.  
\"pkb
Aan Subarhan. Foto: Herik/Rakyat Cirebon
Sekretaris DPC PKB Majalengka, Aan Subarhan mengatakan, selain membidik pemilih pemula, PKB juga terus menodorong masyarakat agar melek politik. Dengan melek politik, masyarakat akan paham rambu-rambunya.

Khususnya, kata dia, memahami UU nomor 10 tahun 2016. Karena, berdasarkan UU tersebut, selain partai politik, masyarakat juga bisa terkena ancaman pidana jika melanggar.

Oleh karena itu, pihaknya siap untuk melakukan sosialisasi tentang isi UU tersebut. Berdasarkan pasal 187 huruf A UU no 10 tahun 2016 menyebutkan, baragsiapa membagikan dan menerima uang terancam pidana 36 sampai 72 bulan atau 3 sampai 6 tahun. 

\"Pidana tersebut juga disertai denda Rp200 juta hingga R1 miliar. Itu kan ngeri, bagaimana kalau warga memang terbukti menerima uang atau membagi-bagikan uang. Makanya, kami partai PKB siap mensosialisasikan hal tersebut. Tujuanya untuk tindakan pencegahan,\" tegas Aan, Kamis (19/10). 

Menurutnya, dengan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat juga merupakan kewajiban partai. Hal ini juga dalam rangka mencerdaskan masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi, yang saat ini sudah mulai terlihat tahapan pilkada untuk tingkat kabupaten dan provinsi. 

\"PKB juga punya tanggungjawab moral untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat luas. Itu sebagian sudah kami sampaikan kepada kalangan pemilih pemula. Bukan hanya soal pilkada saja, tetapi hal-hal yang berkaitan dengan peraturan supaya masyarakat lebih mengetahui dan memahami tentang peraturan dan perundang-undangan,\" tandasnya.

Aan yang juga menjabat sebagai ketua dewan Asatid Ponpes Darul Maarif Cikedung Maja ini berharap, agar parpol lain mempunyai tanggungjawab serupa. Pasalnya, persoalan pidana dan denda yang menyangkut pelanggaran dan modus-modus kejahatan supaya disebarluaskan kepada masyarakat. 

\"Kesuksesan pemilu bukan saja soal penyelenggara. Akan tetapi lintas sektoral, mencakup semua parpol, masyarakat, organisasi. Disamping penyelenggara pemilu yang dalam hal ini KPU dan Panwas,\" ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Kaderisasi PC GP Ansor Majalengka ini.

Sementara itu, salah seorang warga Maja‎, Ade Rahman mengaku, belum memahami betul tentang pasal tersebut dalam UU nomor 10 2016. Hanya saja ia baru sebatas mengetahui dari salah satu calon anggota legislatif dari PKB, yang spanduknya sudah mulai beredar di wilayah Maja ke atas. 

\"Saya baru sebatas tahu, tapi belum paham. Masa warga yang menerima uang bisa kena pidana sampai 3 tahun. Kan banyak warga yang belum faham soal itu, terutama kalangan lansia. Apalagi soal bagi-bagi uang ini seolah masih membudaya, terutama sewaktu kampanye,\" imbuhnya. (hrd)  

Sumber: