DKIS Imbau Pengguna HP Segera Registrasi Ulang Sim Card

DKIS Imbau Pengguna HP Segera Registrasi Ulang Sim Card

KESAMBI - Dinas Komunikasi Informasi dan Statistika (DKIS) Kota Cirebon menyambut baik dikeluarkannya registrasi sim card handpone. 
\"warga
Warga diminta registrasi ulang sim card sebelum 31 Oktober. Foto: Asep/Rakyat Cirebon
Kepala Dinas KIS Kota Cirebon, Iing Daiman SIP MSI menerangkan bahwa peraturan baru tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) nomor 14/2017.

Dimana permen baru tersebut merupakan perubahan dari Permenkominfo nomor 12/2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. 

\"Aturan agar validasi dari Kementrian ini memang seharusnya diterapkan, kita apresiasi aturan baru ini,\" ungkap Iing saat ditemui di kantornya, kemarin.

Menurut dia, banyaknya kasus penyalahgunaan data yang didaftarkan melalui sim card dalam menjalankan komunikasi melalui telepon genggam, menjadi salahsatu alasan bagi Kementrian untuk memperkuat data seorang pelanggan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya.

Pasalnya, tak jarang sarana komunikasi yang menggunakan sim card dijadikan alat untuk menjalankan kegiatan yang melanggar ketertiban, bahkan melakukan pelanggaran hukum.

\"Aturan ini dikeluarkan untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar, selama ini banyak yang menggunakannya untuk penipuan dan penyebaran konten negatif, bahkan kegiatan kriminal,\" lanjut dia. 

Menurut informasi yang sudah tersebar melalui berbagai media sosial, hingga batas waktu tanggal 31 Oktober nanti, semua pelanggan kartu sim card dari semua provider yang ada harus sudah melakukan registrasi ulang dengan menyertakan NIK dan nomor KK.

Adanya aturan baru dari Kementrian ini, diharapkan Iing bisa menekan angka kriminalitas dengan menjadikan alat komunikasi sebagai media nya, untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cirebon, sebagai pelanggan dan penggunajasa telekomunikasi agar segera melakulan registrasi ulang sebelum waktu yang ditetapkan. 

\"Batasnya sampai 31 Oktober nanti, sama mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna, untuk melakukan registrasi ulang. Kalau tidak, menurut permen akan ada sanksi bagi provider penyedia layanan, sanksi nya ya seperti adanya pembatasan dan sanksi-sanksi lainnya,\" kata Iing. (sep)

Sumber: