Disperdagin Tekan Kecurangan, Tera Ulang Timbangan Pedagang
Sabtu 07-10-2017,05:00 WIB
CIREBON - Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon adakan Tera Ulang. Yakni pembetulan penunjukan alat ukur, sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kecurangan timbangan pedagang.
|
Disperdagin Kabupaten Cirebon tera ulang timbangan pedagang. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon |
Hal itu dilakukan di halaman pendopo Kecamatan Lemahabang sebagai program kerja dari Disperdagin yang dilakukan Rabu-Kamis (5-6/10) lalu.
Bidang Metro Ilegal Disperdagin Kabupaten Cirebon H Suroso mayoritas timbangan berbagai jenis milik para pedagang yang mendaftar didapati sudah tidak normal. Hal ini tentunya diwajibkan timbangan tersebut harus dilakukan tera ulang, agar normal kembali.
”Semua timbangan yang digunakan untuk transaksi wajib tera ulang satu tahun sekali, supaya timbangan cocok kembali. Agar pembeli dan penjual jangan rugi,”ucapnya, ke Rakyat Cirebon, kemarin.
Kegiatan Tera Ulang merupakan program rutin yang dilakukan Disperdagin. Bahkan, dilaksanakan secara menyeluruh ke setiap kecamatan selama satu tahun lamanya dengan cara bergilir.
Ia menyebutkan sebelum pihaknya datang ke Kecamatan, terlebih dulu sudah melayangkan pemberitahuan kepada setiap kecamatan.
“Sehingga pada saatnya, pedagang akan datang langsung untuk di lakukan pengecekan timbangannya, disamping juga yang melakukan penjemputan,” terang dia.
Proses pelaksanaannya pun beragam. Namun rata-rata untuk kecamatan yang ramai biasanya dilakukan selama dua hari berturut-turut. “Untuk kecamatan yang sepi, paling satu hari juga selesai,” ucapnya.
Bagi yang sudah melakukan pengecekan, akan mendapatkan tanda pengecekan. Dengan begitu, akan diketahui pihak mana saja yang telah telat melakukan tera ulang.
Berdasarkan Undang-undang (UU) metrologi legal nomor 2 tahun 1981, tentang pengaturan alat ukur yang ada di Indonesia untuk transaksi menjelaskan, bagi pemilik yang ketahuan atau sengaja tidak melakukan tera ulang, akan disanksi satu tahun kurungan penjara atau denda Rp1 juta.
“Termasuk pom bensin, sama setiap tahun diuji ulang, malah mereka mengajukan sendiri untuk ditera. Sampai saat ini belum menemukan kecurangan timbangan dari pom bensin,” pungkas A Hari Sumitro Staf Disperdagin Kabupaten Cirebon yang saat itu berada di lapangan. (zen)
Sumber: