Satpol PP Segel Bangunan Milik PT Wachyuni Toft Mandiri

Satpol PP Segel Bangunan Milik PT Wachyuni Toft Mandiri

PLERED - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, kembali menyegel perusahaan bandel yang tidak tertib dalam perizinan. Kali ini penyegelan dilakukan di salah satu bangunan milik PT Wachyuni Tolf Mandiri, Rabu (4/10).
\"bangunan
Satpol PP Kabupaten Cirebon segel bangunan PT Wachyuni Toft Mandiri. Foto: Dandy/Rakyat Cirebon  
Bangunan tambahan seluas 4.000 M2 milik PT Wachyuni Tolf Mandiri yang berada di Desa Pangkalan tersebut belum memiliki surat izin dari pihak terkait. Sebelum dilakukan penyegelan perusahaan itu sempat mendapatkan teguran sebanyak tiga kali yang dikeluarkan Satpol PP. Namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan sehingga dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Kabupaten Cirebon Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan penyegelan itu adalah klimaks dari peringataan yang sudah dilayangkan pihaknya kepada pihak perusahaan. Diakuinya, sampai dengan surat peringatan ke 3 pihak perusahaan tidak juga mengurus perizinan yang berlaku di Kabupaten Cirebon.

“Untuk sementara proses pembangunan dan juga pekerjaan yang dibagian penambahan lahan ini akan kami hentikan, sampai dengan proses perizinan ditempuh oleh pihak perusahaan,” ujar Slamet, kapada awak media usai penyegelan.

Dikatakan Slamet, PT Wachyuni Tolf Mandiri, mendirikan pabrik dengan cukup luas sekali, namun di bagian belakang pabrik tersebut ada sekitar 4.000 M2 penambahan bangunan, dan yang dipermasalahkannya adalah bangunan tambahan belum mengantongi izin dari mulai desa hingga instansi terkait.

“Tanah yang dibangun diatas pabrik ini kan sebenarnya lahan produktif, dan harusnya ada izin alih fungsi lahan dari Dinas Pertanian, setelah itu baru izin yang berhubungan dengan perusahaan seperti dari Indag dan juga dari DPMPTSP Kabupaten Cirebon, dan juga banyak izin dari pihak terkait lainnya,” terangnya.

Selamet berharap, pihak perusahaan untuk bisa segera mengurus perizinan yang berlaku di Kabupaten Cirebon, agar usaha yang dijalankannya tidak dicap sebagai usaha illegal karena tidak menempuh perizinan.

Sementara itu Ketua umum LSM Amanat Perjuangan Rakyat (Ampar), Maulana mengapresiasi langkah penyegelan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Cirebon, hal itu dilakukan sebagai efek jera kepada para pengusaha yang tidak mau mengurus perizinan yang berlaku. Pengusaha menurut Maulana, jangan seenaknya sendiri membangun, dan harus mematuhi aturan yang ada.

“Pabrik ini kan diindikasikan melanggar UU no 41/2009, tentang alih fungsi lahan, dan kami rasa ini juga ada unsur pidanya, untuk itu nanti kami juga akan melaporkan pemilik pabrik ini ke pihak kepolisan terkait alih fungsi lahan produktif menjadi bangunan pabrik,” katanya.

Tidak hanya itu, Maulana juga mengatakan, pabrik yang memproduksi furnitur itu sebenarnya belum diresmikan dan belum ada standar-standar pabrik, namun dirinya sangat menyangkan kalau pabrik itu sudah mulai memproduksi furnitur, untuk itu pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan Desperindag terkait temuannya tersebut. (dym)

Sumber: