Panwaslu Waspadai Tiga Pelanggaran
Rabu 04-10-2017,13:00 WIB
MAJALENGKA - Tahapan pilkada serentak sudah dimulai. Beragam sosialisasi UU termasuk verifikasi partai politik maupun rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan sedang berlangsung.
|
Anggota Panwas Majalengka. dok. Rakyat Cirebon |
Namun menurut Ketua Panwaslu Majalengka H Agus Asri Sabana melalui Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Alan Mubarok, yang dikhawatirkan oleh Panitia Pengawas Pemilu berdasarkan UU No 10/2016 tentang pemilu, ada beberapa poin yang rentan terjadi di masyarakat yakni money politics, korupsi pemilu dan keterlibatan ASN. Tiga poin besar itu masih terjadi di tataran masyarakat.
\"Kita akui bahwa masih jauh dari waktu kampanye, namun secara kasat mata tiga poin besar itu sudah terjadi di masyarakat. Dalam hal ini masyarakat lah nanti yang akan menjadi korban,\" ungkapnya, saat ditemui di sekretariat Panwaskab, Selasa (3/10).
Alan menambahkan sebagai salah satu contoh, dalam soal menerima atau membagikan uang, masyarakat tersebut juga terkena ancaman pidana yang sama, berdasarkan pasal 187 UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilu, baik penerima maupun yang membagikan uang terkena pidana dan sanksi yang sama.
\"Dalam pasal itu warga yang menerima uang dari seseorang juga melanggar dan dikenai pasal tersebut. Ancamannya 36 bulan atau tiga tahun dan itu disertai denda Rp300 juta,\" ungkapnya.
Alan berharap masyarakat mulai saat ini harus mewaspadai tentang politik uang, karena sudah jelas aturan dan sanksinya. Tetapi masyarakat juga punya hak untuk menerima pendidikan politik yang dalam hal ini kewajiban partai politik yang harus mensosialisasikannya.
\"Parpol harus benar-benar mensosialisasikan tentang hal ini kepada masyarakat. Karena parpol berkewajiban melakukan hal itu berdasarkan UU yang ada,\" ungkapnya.
Selain itu, Alan juga mengingatkan bahwasanya ASN di lingkungan Pemkab Majalengka juga sudah mulai kelihatan condong kepada beberapa bakal calon bupati. Oleh karenanya pihaknya berharap agar ASN lebih mawas diri.
Selain itu yang dimaksud korupsi pemilu seperti bantuan-bantuan sosial pemerintah yang disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu.
\"Di wilayah manapun biasanya bantuan bantuan yang bersifat sosial itu selalu disalurkan dengan iming-iming, diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu dengan tekanan tertentu. Oleh karenanya kita berharap hal itu tidak terjadi, terutama di Majalengka,\" pungkasnya. (hrd)
Sumber: