Meski Ditegur Bupati Reklame PGTC Masih Terpasang
Rabu 04-10-2017,12:18 WIB
KEDAWUNG – Reklame Pusat Grosir Tegal Gubug (PGTC) di bunderan Kedawung masih terpasang. Padahal, sebelumnya Bupati Cirebon Dr Sunjaya Purwadisastra MM MSi telah mengintruksikan Satpol PP untuk mencopotnya.
|
Reklame PGTC masih terpasang di bunderan Kedawung. Foto: Ari/Rakyat Cirebon |
Pantauan Rakcer di lapangan, reklame berukuran cukup besar tersebut terpasang di Bundaran Kedawung. Spanduk berada di jalan yang cukup strategis, pasalnya spanduk pemasaran itu dapat terlihat jelas oleh pengguna jalan dari arah Jakarta menuju Kota Cirebon.
Salah satu tokoh pemuda Tegalgubug, Burhanudin menyayangkan masih adanya spanduk yang belum dicopot. Padahal bupati sendiri sudah menegaskan di depan perwakilan massa aksi agar Satpol PP melepas spanduk atau reklame pemasaran PGTC.
“Semua menyaksikan bahwa pak bupati mengintruksikan pada saat itu juga agar spanduk (reklame, red) diturunkan. Tapi nyatanya masih ada spanduk yang terpasang,” kata dia pada Rakcer, Selasa (3/10).
Bahkan bupati sendiri, lanjutnya, telah menandatangani kesepakatan menolak pembangunan PGTC. Artinya, pihak pengembang tidak boleh melanjutkan rencana pembangunan.
“Orang pembangunannya saja ditolak kok sudah memasarkan kios. Kalau sekarang sudah jelas bahwa pemkab juga menolak, jadi harusnya tidak ada lagi spanduk pemasaran seperti itu,” sambungnya.
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya akan terus mengawal keputusan bupati tersebut. Hingga benar-benar tidak ada lagi wacana pembangunan PGTC di Tegalgubug.
Hal senada disampaikan salah satu pedagang seprai di Pasar Tegalgubug, Syarif. Menurutnya, keputusan bupati tetap harus dikawal sampai benar-benar PGTC tidak lagi punya niat melakukan pembangunan.
“Tuntutan kami jelas bahwa PGTC tidak boleh ada di Tegalgubug. Tapi karena mereka punya tanah, kemungkinan PGTC melakukan pendekatan itu pasti ada. Maka kita akan kawal keputusan bupati itu,” ucap pria yang akrab disapa Acung itu.
Ia sangat mengapresiasi jika pemkab konsiten dengan sikapnya, yang ditunjukan dihadapan ribuan masyarakat Tegalgubug saat menyuarakan penolakan PGTC.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah II pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Moh Sardar Ernedin mengatakan, kaitan permintaan bupati untuk melepas spanduk PGTC itu tidak jadi masalah.
“Memang bayar pajak, karena setiap ada spanduk ya pasti kita kenakan. Dan kontraknya bulanan, tidak masalah kalau kemudian mau dicabut karena ada persoalan,” tuturnya singkat. (ari)
Sumber: