Kenaikan Gaji Anggota DPRD Dinilai Kurang Tepat

Kenaikan Gaji Anggota DPRD Dinilai Kurang Tepat

MAJALENGKA - Deadlocknya penetapan Perda terkait kenaikan tunjangan dan gaji DPRD dalam rapat paripurna kemarin, terus menuai polemik di masayarakat.  
\"gaji
Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana (kanan). dok. Rakyat Cirebon
Pasalnya berdasarkan PP no 18/2017 tentang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengisyaratkan adanya kenaikan gaji, dinilai berbanding terbalik dengan kinerja DPRD yang masih belum maksimal.

Demikian seperti yang diungkapkan Drs Sabungan Simatupang salah seorang politikus Majalengka. Menurutnya besarnya gaji dan fasilitas yang diberikan DPRD dengan adanya PP itu, masih belum searah dengan out put yang dihasilkan oleh DPRD. 

Dimana tolak ukurnya kata dia dari berbagai kegiatan DPRD seperti reses, kunker maupun hal lainya yang dirasakan belum mampu menghasilkan program dan kebijakan yang bisa meningkatkan kesejahtraan rakyat.

“Saya rasa kenaikan gaji dan fasilitas DPRD saat ini kurang tepat dan belum sejalan dengan output yang dihasilkan untuk kepentingan masyarakat, angaran dan fasilitas yang ada saat ini saya rasa masih cukup untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsi DPRD,” ucapnya.

Dikatakan, alangkah baiknya jika anggaran–anggaran tersebut bisa disalurkan pada program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dengan demikian hasilnya akan jauh lebih efektif dan bisa dirasakan langsung masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Majalengka Tarsono D Mardiana mengatakan, kenaikan hak keuangan DPRD yang diatur oleh PP 18/2017 merupakan hak DPRD dan merupakan ketentuan yang harus segera di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, apalagi Perdanya sendiri sebut dia sudah ditetapkan dan tinggal menunggu Perkadanya (peraturan Kepala daerah ) saja.

Dikatakan dia pihaknya tidak mempersoalkan mengenai besaran nominal penyesuaian keuangan dan fasilitas bagi DPRD, mengingat masalah besaran nominal sendiri sudah dibahas dan dibicarakan dalam forum bersama pihak eksekutif dan tidak ada masalah.  

Justru yang sangat penting dari penetapan Perkada tersbeut adalah adanya legalitas  sebagai landasan hukum  dan pijakan untuk menentukan jumlah anggaran DPRD yang nantinya hal itu akan menjadi konsideran bagi pihaknya dalam menyusun dan menetapkan Perda Perubahan APBD mendatang

“Yang kita persoalkan , penyesuaian hak keuangan DPRD bukan kenaikan loh, adalah legalitasnya agar kami  memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyusn anggaran DPRD, masalah besaran bukan masalah dan persoalan bagi kami,” ucapnya.

Sebab jika di banding-bandingkan dengan kabupaten lain, Kabupaten Majalengka yang pendapatanya masuk dalam katagori tinggi, namun anggaran dan fasilitas keuangan DPRD yang diterima jauh dibawah kabupaten yang mnasuk dalam katagori pendapatanya sedang atau rendah.

“Bahkan dengan DPRD Kabupaten Kuningan saja gaji maupun fasilitas keuangan  yang kami terima masih jauh lebih kecil, itu jika kita harus membanding-bandingkan,” ucapnya. (pai) 

Sumber: