Sudibyo Tuding Dinkes Kecolongan Soal Produk Olahan Mengandung Urea Tanaman

Sudibyo Tuding Dinkes Kecolongan Soal Produk Olahan Mengandung Urea Tanaman

MAJALENGKA – Komisi IV DPRD Majalengka berencana akan memanggil Dinas Kesehatan, BPOM dan Dinas Perdagangan terkait adanya penemuan pabrik pengolahan coco yang diduga dalam proses pembuatannya menggunakan pupuk urea.
\"nata
Anggota Komisi IV DPRD Majalengka Sudibyo. dok. Rakyat Cirebon
Anggota Komisi IV H Sudibyo BO SSos SE MM mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil beberapa dinas terkait kejadian tersebut. Menurutnya, hal ini jelas kecolongan. Sebab ada peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya yang menyebar dan menjadi konsumsi masyarakat.

Menurutnya, proses tersebut harus ditindaklanjuti agar kronologisnya jelas. Serta agar pihaknya mengetahui peredaran produk tersebut sejauh mana. 

Ia menuturkan, arus ada upaya yang dilakukan oleh dinas terkait dalam mengantisipasi dampak yang ditimbulkan di masyarakat. Terlebih bagi yang sudah mengkonsumsi produk tersebut.

“Apakah ada unsur pelanggaran, apakah membahayakan masyarakat, terus tindaklanjutnya seperti apa. Maka secepat mungkin kami akan memanggil beberapa dinas terkait,” ujar Sudibyo ketika dikonfirmasi, Selasa (3/10).

Selain itu, Sudibyo juga mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa pabrik pengolahan tersebut merupakan binaan Dinas Kesehatan kabupaten Majalengka. Ia mempertanyakan istilah binaan tersebut.

“Binaan itu maksudnya apa, kalau binaan artinya mereka (pengelola pabrik, red) tidak melakukan pelanggaran. Tetapi setelah dibina mereka melakukan pelanggaran. Atau dari dulu juga sudah melakukan pelanggaran tetapi tidak terdeteksi. Hal ini yang perlu kita tahu,” urainya.

Sudibyo menegaskan, pihaknya ingin mengetahui agar kesehatan masyarakat bisa terjaga dengan baik. Jangan sampai ada korban yang diakibatkan oleh kelalaian pengelola sebuah industri rumahan seperti sekarang ini.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan memerintahkan dinas terkait untuk menarik peredaran produk yang sudah menyebar, kalau memang produk tersebut dinilai berbahaya bagi kesehatan. “Semua ini dilakukan agar kesehatan masyarakat Majalengka bisa terjaga dengan baik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Perizinan dan Pengawasan Obat-obatan, Makanan dan Minuman Bidang Kefarmasian dan Sarana Dinas Kesehatan kabupaten Majalengka, Diceu Hamidah SKep Ners MKep mengakui, kalau industri yang digerebek polisi terdaftar di Dinas Kesehatan, malahan mereka mempunyai izin perdagangan.

Namun, kata dia, sejak 2009, pihak pengelola tidak lagi memperpanjang izin tersebut. “Industri nata de coco ini merupakan salah satu industri rumah tangga binaaan Dinas Kesehatan. Namun, izin perdagangan sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2009 silam,” ujarnya.

Seperti diketahui, satuan aparat kepolisian dari Polres Majalengka  menggerebek pabrik minuman ilegal pembuat produk coco atau sari kelapa yang berlokasi di blok Sawahlega desa Salagedang kecamatan Sukahaji.

Sementara itu, sejumlah pedagang di wilayah Cigasong, Majalengka, Kadipaten, Ciborelang kerap menerima suplai barang nata de coco yang tidak berlabel atau hanya terbungkus plastik. 

Barang tersebut sudah beredar sejak satu tahun lalu. Penjualnya laku keras, karena peminatnya buka hanya pedagang es, namun kaum ibu rumah tangga.

Pedagang kelontongan yang berada di pasar Cigasong, Rusmiyanti (43) mengaku, selalu menerima suplai barang nata de coco. Alasannya selain banyak peminat, para penjual es campur selalu memborong bahan pangan berbahan dasar air kelapa yang sudah dipermentasi tersebut.

\"Tapi sejak ramai diberitakan bahwa nata de coco mengandung pupuk urea, suplai barang seolah berhenti dan tidak dikirim lagi,\" ungkap Rusmiyanti kepada Rakyat Majalengka, Selasa (3/10).

Ia mengatakan, barang yang selama ini diterimannya memang tanpa kandungan komposisi atau label apapun. Hanya terbungkus plastil. Satu kantong plastik nata de coco dihargai Rp5 ribu hingga Rp15 ribu.

\"Produk nata de coco selalu laku. Karena, rasanya memang enak saat dicampur dengan sirop. Terutama sewaktu bulan puasa kemarin, nata de coco sama lakunya dengan kolang kaling,\" ungkapnya.

Pedagang lainnya di wilayah Kadipaten, Uli (39) mengatakan hal yang sama. Sejak ramai diberitakan bahwa nata de coco diproduksi mengandung pupuk urea tanaman, suplai barang tanpa merk mauapun label apapun itu hilang dari peredaran.

\"Kalaupun ada lagi nanti, saya akan tolak. Karena memang masyarakat juga sudah tahu nata de coco mengandung pupuk urea,\" jelasnya.

Sementara itu, penjualan nata de coco bermerk dan sudah berlabel di sejumlah toko swalayan atau supermarket juga kena imbasnya. Hanya saja, sebagian ibu rumah tangga juga enggan untuk membelinya meskipun suka dengan nata de coco tersebut.

\"Imbas dari adanya berita tentang produk nata de coco yang mengandung pupuk urea, kini saya jadi enggan untuk memakannya. Meskipun produknya berlabel dan kandungan bahan-bahannya jelas tertulis,\" ungkap seorang ibu rumah tangga, Ratna. (hsn/hrd)

Sumber: