12 Mobil Dinas Dewan Dikembalikan, Diganti Tunjangan Transportasi

12 Mobil Dinas Dewan Dikembalikan, Diganti Tunjangan Transportasi

MODEL tunjangan transportasi anggota DPRD Kuningan berubah setelah keluar Peraturan Pemerintah No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Jika sebelumnya berupa mobil dinas, kedepan para anggota Dewan itu mendapat dana tunai.
\"mobil
Anggota DPRD Kuningan Uus Yusuf (kanan) mengembalikan mobil dinas. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon
Pengembalian tersebut terlaksana setelah adanya putusan Rapat Paripurna DPRD tentang pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Kuningan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2017 di DPRD Kuningan, Jumat (29/09).

Menurut Sekwan Kuningan H Suraja SE Msi, pengembalian hari Jumat setelah Paripurna, baru Ketua BK H Uus Yusuf yang mengembalikan. Dikatakannya, untuk anggota yang lain rencananya nanti Senin besok. “Totalnya ada 12 unit mobil dinas DPRD Kuningan dan sisanya akan dikembalikan nanti Senin,” ujarnya.

Akan tetapi lanjutnya, diketahui ada beberapa anggota yang belum memiliki mobil pribadi meminta izin untuk meminjam sementara. Dan dirinya memperbolehkan hingga jangka waktu yang ditetapkan hingga mobil dikembalikan kembali.

Anggaran transportasi, diakuinya, meskipun sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah No 18/2017, akan tetapi masih menunggu peraturan bupati secara legal yang mengatur tunjangan transportasi.

“Meskipun angkanya yang berjumlah Rp9.000.000 untuk tunjangan transportasi anggota DPRD seperti yang ditetapkan, akan tetapi tetap kita harus menunggu peraturan bupati secara legalnya,” paparnya

Sementara bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi. Menurut Sekwan, mereka sudah mendapatkan mobil dinas. (gio)

Sumber: