Kehadiran Anggota DRPD Belum Kuorum, Rapat Paripurna Ditunda Satu Jam Lebih

Kehadiran Anggota DRPD Belum Kuorum, Rapat Paripurna Ditunda Satu Jam Lebih

INDRAMAYU - Agenda rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada Jumat (29/9) terpaksa molor dari waktu yang telah ditentukan. Meski demikian, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 disepakati oleh DPRD dan Pemkab Indramayu.
\"rapat
Bupati Indramayu Anna Sophana tandatangani perubahan APBD. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Rapat paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wib itu baru bisa dilaksanakan dan dibuka oleh pimpinan DPRD pada pukul 10.14 Wib. Selama satu jam lebih tersebut, kendalanya  jumlah kehadiran para anggota legislatif masih belum memenuhi kuorum. 

\"Anggota DPRD Kabupaten Indramayu hadir secara fisik sesuai absensi sebanyak 35 orang. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam tata tertib, maka sudah memenuhi kuorum dan rapat paripurna bisa dilaksanakan,\" jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Ruslandi SH saat membuka rapat paripurna.

Sementara itu, setelah melalui proses pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indramayu, Perubahan APBD tahun 2017 akhirnya disepakati. Bahkan sebelumnya telah dilakukan kajian dan telaah terhadap rancangannya dengan menyandingkan nota pendapat komisi-komisi.

Adapun struktur perangkaan yang telah dibahas dan disepakati, pendapatan daerah sebesar Rp3.405.865.477.507. Terdiri dari pendapatan asli daerah senilai Rp585.098.591, dana perimbangan Rp2.117.534.884.950, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp703.232.001.557.

Sedangkan pada belanja daerah disepakati sebesar Rp3.435.432.648.401. Angka tersebut terdiri dari belanja tidak langsung Rp1.749.666.088.401, dan belanja langsung Rp1.685.816.560.000. 

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang terdiri dari silpa tahun sebelumnya sebesar Rp50.167.170.894, dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari penyertaan modal Rp20,6 miliar.

\"Setelah disetujui selanjutnya menjadi peraturan daerah, dengan catatan penetapannya menunggu hasil evaluasi gubernur Jawa Barat,\" jelas Wakil Ketua DPRD, H Kasan Basari SH.

Bupati Hj Anna Sophanah menyampaikan, hakekat perubahan APBD merupakan penyesuaian terhadap capaian target kinerja, atau perkiraan keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. 

\"Kami sampaikan apresiasi, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Indramayu yang telah membahas dan menetapkan perubahan APBD,\" tukasnya. (tar)

Sumber: