Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Obat Terlarang kepada Anak-anak

Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Obat Terlarang kepada Anak-anak

INDRAMAYU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CA (37) warga salah satu desa di Kecamatan Sliyeg nekat melakukan penjualan obat daftar G secara bebas. Ironisnya, konsumen yang disasarnya masih di bawah umur bahkan anak-anak.
\"polisi
Polisi Indramayu tangkap CA  penjual obat terlarang. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Aksi IRT tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Karena penjualannya secara bebas dan kerap terlihat terang-terangan. Tidak jarang pula, kediaman IRT di Desa Tugu itu didatangi pembeli yang usianya masih anak-anak.

Pihak kepolisian yang menerima pengaduan langsung merespons dengan melakukan penyelidikan. Sejumlah personel dari Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu yang diterjunkan berupaya untuk memastikan kebenarannya. \"Kami langsung respons, tapi kami tidak gegabah,\" jelas Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin didampingi KBO Satres Narkoba, Ipda Wawan, Rabu (27/9).

Dalam penyelidikan yang dilakukan, sejumlah personel mulai mengintai situasi rumah CA. Ketika itu tampak beberapa anak keluar masuk rumah target. Guna memastikannya, salah satu anak yang baru saja pergi meninggalkan rumah CA langsung diamankan. 

Dari hasil interogasinya, anak tersebut mengaku membeli obat-obatan yang dijual CA dengan harga eceran mulai Rp5.000 hingga Rp15 ribu. \"Hasil interogasinya sangat meyakinkan. Dan anak yang memberikan keterangan itu mengaku mengkonsumsi obat-obatan sejak lama dan selalu membelinya dari CA,\" terangnya.

Seketika itu upaya penggerebekan dilakukan dan CA berhasil diamankan. Dalam penggeledahan yang dilakukan ditemukan sedikitnya 264 butir berbagai jenis obat-obatan daftar G. Diantaranya jenis Dextro, Heximer, dan Tramadol. 

\"Alasannya terpaksa untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sejak empat bulan lalu setelah suaminya menjalani proses hukum dan ditahan. Kasus suaminya sama, mengedarkan obat daftar G. Penjualannya tidak ada ijin resmi,\" ungkapnya.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 196-197 Undang-undang Kesehatan Republik Indonesia. Dan dipastikan menyusul suaminya dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara. 

\"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor. Dan kepada masyarakat harus mengawasi dan mewaspadai pergaulan anak-anaknya,\" tandasnya. (tar)

Sumber: