“Tidak Mungkin Beli Mobdin Baru”

“Tidak Mungkin Beli Mobdin Baru”

CIREBON – Keinginan pimpinan DPRD Kota Cirebon untuk belanja mobil dinas (mobdin) baru, hampir pasti sulit terwujud. Begitu juga untuk permintaan rumah dinas (rumdin). Hal itu mengingat kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan bangunan yang bisa dipakai untuk rumdin atau rumah jabatan.
\"pdip
Sekwan Kota Cirebon Sutisna. dok. Rakyat Cirebon
“Rumah jabatan pimpinan dewan itu, dari awal sejak dilantik Bu Lili (Eliyah) sudah menyampaikan nota dinas ke kita tidak akan menempati rumah jabatan. Padahal waktu itu sudah ada. Kemudian kita sampaikan ke setda,” ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs Sutisna MSi, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/9).

Setelah Lili sebagai wakil ketua DPRD menyatakan tidak akan mengambil rumdin, selanjutnya rumdin peruntukan pimpinan dewan di Jalan Sudarsono ditempati oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Asep Dedi MSi. Begitu juga rumdin yang sempat dipakai Wakil Ketua DPRD lainnya, Dra Hj Eti Herawati di Jalan Wahidin, dijadikan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Rumah jabatan yang di Jalan Sudarsono kemudian dipakai oleh Pak Sekda. Kemudian rumdin Bu Eti juga, ketika gedung setda dibongkar, ada kekurangan ruangan, akhirnya dipinjam untuk ULP,” jelasnya.

Disampaikan Sutisna, persis hanya Ketua DPRD, Edi Suripno SIP MSi yang memakai fasilitas rumdin di jalan KS Tubun. Sedangkan Eeng Charli – sapaan akrab Eti Herawati, memilih tidak menggunakan rumdin lagi. “Bu Lili secara formal belum menyampaikan ke kita. Jadi kita belum menyampaikan ke bidang aset di setda,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 18/2017 tentang Hak Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bagi pimpinan dewan yang menggunakan rumdin maka akan mendapatkan biaya rumah tangga sebesar Rp15 juta lebih. Kalau tidak, hanya mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp14 juta.

“Kalau pimpinan dewan menempati rumah jabatan, biaya rumah tangganya ditanggung APBD, itu sekitar Rp15 juta lebih per bulan. Tapi kalau tidak, tetap mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp14 juta per bulan, sama seperti anggota dewan,” terangnya.

Mengenai adanya keinginan untuk belanja mobdin baru dari pimpinan dewan, Sutisna menyatakan, hal itu tidak bisa diwujudkan di tahun ini. Lagipula, hanya pimpinan dewan yang masih boleh menggunakan mobdin. Sedangkan anggota hanya akan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp9 juta setiap bulannya. “Tidak mungkin sekarang belanja mobil jabatan baru,” katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP, Cicip Awaludin SH mengaku, pihaknya mendukung penyediaan rumdin untuk pimpinan dewan. Menurutnya, pimpinan dewan merupakan simbol dari pemerintahan daerah. “Saya pikir memang seharusnya diberi fasilitas rumah jabatan. Karena pimpinan dewan itu pejabat daerah,” katanya. (jri)

Sumber: