Kelompok F Kamis Dituding Sering Intimidasi Pekerja

Kelompok F Kamis Dituding Sering Intimidasi Pekerja

INDRAMAYU - Ratusan massa yang merupakan pekerja PG Jatitujuh, Kabupaten Majalengka mendatangi Kantor Bupati Indramayu dengan membawa sejumlah tuntutan, Selasa (26/9). Mereka mendesak bupati agar bertindak tegas atas kondisi yang terjadi akhir-akhir ini di perkebunan tebu PT PG Rajawali II Unit PG Jatitujuh di wilayah Kabupaten Indramayu.
\"karyawan
Karyawan PG Rajawali demo di pendopo Indramayu. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Massa yang datang menggunakan sejumlah kendaraan itu membawa berbagai alat peraga bertuliskan beragam kalimat keluhan hingga tuntutan. Dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, massa yang sempat berusaha masuk ke pendopo hanya bisa berorasi di depan gerbang akses masuk ke kantor bupati.

Humas PG Jatitujuh, Eko Budi Setiawan mengatakan, aspirasi yang dibawa para pekerja tersebut berkaitan dengan banyaknya intimidasi yang dilakukan oleh kelompok dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). Bahkan terjadi pula pemukulan dan kekerasan lain yang dialami pekerja saat beraktivitas di lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Indramayu. 

\"Kami hanya ingin kerja aman di lapangan, karena selama ini banyak intimidasi yang dilakukan oleh F-Kamis, juga adanya sweeping. Makanya salah satu tuntutannya adalah mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu membubarkan F-Kamis,\" jelasnya.

Selain itu, massa F-Kamis juga diklaim telah menduduki lahan HGU dengan luasan sekitar 1.300 hektar yang berdampak pada terganggunya aktivitas pekerja. Lahan tersebut berada di wilayah Jatimunggul, Kecamatan Terisi. \"Di lahan itu sekarang off, tidak ada aktivitas pekerja. Karena kami khawatir dengan tindakan kekerasan yang akan terus berlanjut,\" kata dia.

Tuntutan lainnya, massa meminta agar segera dilakukan pencabutan terhadap surat yang dikeluarkan bupati terkait rekomendasi peninjauan kembali HGU Nomor 2. Tuntutan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tuntutan class action dari kelompok masyarakat tersebut sudah tidak berlaku.

Menanggapi aksi massa itu, Wakil Bupati Indramayu, Drs H Supendi MSi menegaskan, pada prinsipnya pemerintah daerah berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi lain yang berkaitan, atau bahkan yang kedudukannya lebih tinggi.

Menurutnya, PG Jatitujuh yang menggunakan lahan HGU milik Perhutani di Kabupaten Indramayu sudah semestinya taat dan patuh aturan. Salah satu yang harus direalisasikan adalah menyediakan lahan pengganti dengan lokasi di Kabupaten Indramayu. 

Tidak kalah pentingnya untuk memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), karena sampai saat ini yang dimiliki hanya untuk lahan di wilayah Majalengka saja. \"Saya sangat mendukung aktivitas PG Jatitujuh untuk swasembada gula. Tapi aturan tetap harus dipatuhi,\" ujar wabup.

Ditambahkan, PG Jatitujuh semestinya memiliki pula kepedulian terhadap masyarakat sekitar, terutama yang berada di wilayah penyangga lahan HGU. \"Bahkan sebagai perusahaan yang memiliki manajemen andal, seharusnya dapat memanfaatkan keberadaan masyarakat sekitar dalam operasionalnya,\" katanya. (tar)

Sumber: