Jangan Hambat Persyaratan Bakal Calon Kuwu
Sabtu 23-09-2017,09:50 WIB
INDRAMAYU - Pengurusan administrasi yang harus ditempuh para bakal calon kuwu (balonwu) menjadi perhatian serius bagi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Indramayu.
|
Sirojudin. dok. Rakyat Cirebon |
Hal ini berkaitan dengan diterimanya keluhan adanya beban dan kesulitan dalam mengurusnya, sehingga ditekankan agar birokrasi administrasinya tidak dihambat oleh kepentingan yang dapat berdampak negatif.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, H Sirojudin SP mengatakan, banyak calon kuwu yang merasa kesulitan dan terbebani saat melakukan pengurusan administrasi untuk memenuhi kelengkapan berkas persyaratan pendaftarannya.
Salah satunya ketika harus melakukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), juga keterangan dari Pengadilan Negeri (PN). Mulai dari proses yang memakan waktu lama, pengurusan surat-suratnya harus mengeluarkan biaya tidak sedikit.
\"Pengurusan persyaratan bagi calon kuwu tidak perlu dipersulit, yang penting mereka sudah sesuai dengan aturan. Karena dengan adanya aturan baru yang biaya pilwu ditanggung APBD, sebenarnya dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kuwu. Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit,\" ungkapnya.
Dalam SH Kn, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga dari Komisi III mengaku menerima keluhan dari masyarakat dan balonwu terkait pengurusan berkas administrasi untuk melengkapi persyaratan pendaftaran pilwu. Bahkan, ada pula aduan yang menyebutkan adanya kuwu incumbent mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi balonwu.
\"Seharusnya sebagai kuwu bisa melayani warganya secara baik, termasuk melayani mereka yang akan membuat persyaratan untuk pencalonan kuwu. Tapi kenyataan di lapangan ada oknum kuwu incumbent yang mempersulit dengan berbagai alasan. Harusnya dipermudah, jangan sampai nanti lahir kuwu yang tidak bisa membangun,\" paparnya.
Untuk itu menurutnya ada tugas yang harus dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar bisa mengatasi persoalan dalam proses maupun tahapan pilwu. Sehingga kekhawatiran timbulnya gejolak dapat lebih diantisipasi.
\"Amanat undang-undang untuk memilih pemimpin yang amah, jadi jangan hambat pencalonan. Kami di DPRD sudah mendorong pilwu gratis supaya lahir kuwu yang bagus. Jangan Hambat dan halangi proses demokrasi di desa,\" katanya.
Selain itu, Anggota Komisi I DPRD Ahmad Fathoni mengaku lebih banyak aspirasi datang dari masyarakat desa yang melaksanakan Pilwu seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) khususnya pemilih bagi warga yang baru berdomisili. \"Kami segera rapat kerja dengan dinas terkait, untuk menanggapi hal tersebut,\" bebernya.
Lanjut Fathoni, dihasilkan beberapa keputusan atas aspirasi masyarakat itu, berupa, bagi warga desa yang baru berdomisili dapat memberikan hak suaranya sesuai aturan yang berlaku, minimal 6 bulan sudah tercatat sebagai warga desa, dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) ataupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara itu, Anggota Komisi I lainya, H Nico Antonio berpendapat, pihaknya lebih menekankan bukan hanya saat melakukan sensus pemilih yang harus didampingi kader calon kuwu, juga saat penyerahan kartu undangan pemilih yang dilakukan oleh panitia. “Hal itu bertujuan untuk menjaga panitia Pilwu atas dugaan yang tidak-tidak dari para calon,” katanya. (tar/yan)
Sumber: