FPI Ontrog Kantor Bupati, Minta E-KTP Ahmadiyah Dicabut
Sabtu 23-09-2017,01:00 WIB
KUNINGAN - Kesal dengan telah diterbitkannya e-KTP untuk Jemaah Ahmadiyah, dimana dalam kolom Agamanya bertuliskan Islam oleh Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Ratusan Massa Front Pembela Islam ontrog kantor Bupati untuk meminta kejelasan dari Pemkab Kuningan.
|
FPI demo Ahmadiyah di kantor bypati Kuningan. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 ba’da sholat jumat itu, diawali dengan aksi simpatik untuk muslim Rohingya didepan masjid syiarul Islam, kemudian masa melakukan longmart menuju kantor Bupati Kuningan di jalan siliwangi.
Setibanya didepan kantor Bupati, kedatangan massa FPI disambut oleh puluhan petugas yang sudah berjaga didepan, dalam orasinya, FPI meminta kepada Pemkab Kuningan agar menarik kembali e-KTP yang sudah diterbitkan oleh Disdukcapil untuk Jemaah Ahmadiyah Kuningan, FPI juga meminta alasan kepada Pemkab Kuningan atas dikeluarkannya e-KTP untuk Jemaah Ahmadiya Indonesia Kuningan.
Setelah berorasi kurang dari 30 menit, kemudian sebanyak 10 orang perwakilan dari FPI, diterima di ruang kerja oleh Bupati Kuningan yang didampingi Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman, Kasat Pol PP Indra Purwanto, Asisten Pemerintahan Maman Hermansyah, Kepala Bagian Hukum dan lainnya. Jumat (22/9).
Namun dalam pertemuan itu tidak Nampak Kepala Disdukcapil KMS Zulkifli selaku pejabat yang mengeluarkan e-KTP.
Dalam kesempatan itu FPI menuntut tiga hal terhadap Bupati Kuningan terkait penerbitan e-KTP Jemaah Ahmadiyah yang dituliskan dalam kolom agama Islam. Ketua FPI Kuningan Edin khalidin dalam tuntutanya, pertama, menuntut mencabut e-KTP yang sudah dikeluarkan Disduk Capil.
Kedua, kalau tidak dicabut untuk menghadirkan seluruh jemaah Ahadiyah di Masjid Syiarul Islam untuk melakukan pengucapan dua kalimat syahadat yang diksikan MUI/Alim Ulama sesuai dengan standar mualap.
“Adapun tempatnya yang menjadi central di Masjid Syiarul Islam dan Kuningan Islamic Center, tempat ini menjadi rujukan agar dapat disaksikan oleh masyarkat dan tidak menjadi fitnah karena dilakukan secara terbuka. Ketiga, ketika tuntutan itu tidak dipenuhi FPI akan datang langsung ke Manis Lor untuk membubarkan Ahmdiyah,” ungkap Ketua FPI Kuningan Endin yang didamping jajarannya.
Menurut Endin, apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Kuningan dalam mengeluarkan e-KTP untuk Jemaah ahmadiyah, telah menodai umat islam, pasalnya mekanisme standar mualaf yang dipakai oleh Disdukcapil sudah menyalahi standar mualaf nasional karena tidak ada saksi, baik itu dari MUI ataupun tokoh agama.
“Kami FPI tidak melarang Pemkab Kuningan mengeluarkan e-KTP untuk Jemaah ahmadiyah, namun harus sesuai mekanisme dan aturan yang jelas, buktinya setelah mereka mendapatkan e-KTP mereka Jemaah Ahmadiyah menolak mengikuti pembinaan,” terangnya.
Terkait tuntutan dengan FPI, Bupati meminta waktu 1 bulan untuk mencari solusi. Bupati Juga menerima Peserta Aksi dengan terbuka. Bahwa untuk penyelesain kaitan e-KTP dalam kaitan kolom Agama.
Bupati juga akan terus melakukan evaluasi/kajian kembali agar dalam pelaksanaan pemberian kolom agama dapat dilakukan tanpa menimbulkan permaslahan di kemudian hari.
Bupati Kuningan juga mengucapkan terima kasih kepada peserta aksi yang telah berdiskusi kaitan e-KTP ini.
“Saya akan pegang janji Bupati, jika nanti dalam waktu 1 bulan tidak ada jawaban, kami akan mendatangi jemaah ahmadiyah yang berada di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana,” tandasnya.(ale)
Sumber: