Kota Cirebon Diusulkan Bikin Lima Dapil
Selasa 19-09-2017,12:00 WIB
CIREBON – Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang di Kota Cirebon bisa jadi akan mengukir sejarah baru. Hal itu akan terjadi apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan daerah pemilihan (dapil) baru. Bila selama ini hanya ada tiga dapil dari lima kecamatan, di Pileg 2019 mendatang bisa jadi lima dapil.
|
KPU Kota Cirebon rapat dengan DPRD. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Wacana perubahan dapil itu mengemuka saat KPU menghadiri rapat kerja bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon, di ruang rapat utama Griya Sawala gedung dewan, Senin (18/9). Sedikitnya tiga parpol menyampaikan usulan perubahan dapil.
Selama ini, pemberlakuan dapil yakni Harjamukti dapil I, Kesambi-Pekalipan dapil II, dan Kejaksan-Lemahwungkuk dapil III. Bila terjadi perubahan, maka satu kecamatan akan menjadi satu dapil. Sehingga akan ada lima dapil se-Kota Cirebon untuk memilih anggota DPRD pada Pileg 2019.
“Kami berharap untuk Pileg 2019 dengan mempertimbangkan efesiensi anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanan pemilu, sekaligus meningkatkan tingkat partisipasi, agar bisa menjadi lima dapil,” ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH.
Menurutnya, perubahan dapil sangat memungkinkan dilakukan di Kota Cirebon. Terlebih KPU Kota Cirebon sendiri membuka ruang pembahasan bersama DPRD. Fraksi PAN rencananya akan membuat usulan secara tertulis kepada KPU mengenai perubahan dapil tersebut.
“Itu sangat dimungkinkan. KPU juga sepertinya membuka ruang atas usulan itu. Kami akan menyampaikan usulan perubahan dapil secara tertulis kepada KPU Kota Cirebon,” kata politisi yang juga ketua DPD PAN Kota Cirebon itu.
Dani menambahkan, perubahan dapil menjadi setiap kecamatan satu dapil akan menimbulkan beberapa efek positif. Misalnya, sebut Dani, kerja-kerja politik setiap partai akan lebih optimal karena kader terdistribusi di setiap kecamatan dan bisa fokus.
“Kader juga bisa lebih fokus di satu kecamatan. Dengan calon terpilih nanti mewakili masing-masing kecamatan, juga bisa fokus dalam menyerap aspirasi masyarakat,” kata anggota Komisi I DPRD itu.
Senada disampaikan Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi. Menurutnya, perubahan dapil sangat mungkin dilakukan. Setelah ada usulan dari DPRD, kata Edi, KPU Kota Cirebon akan menyampaikan usulan itu ke KPU pusat.
“Pendekatannya karena pemerataan kursi, keterwakilan rakyat terhadap wakilnya semakin jelas, dan juga efesiensi anggaran. Maka PDI Perjuangan mendukung perubahan dari tiga menjadi lima dapil,” ungkap politisi yang juga ketua DPC PDIP Kota Cirebon itu.
Ia menambahkan, penentuan kuota kursi DPRD masing-masing dapil juga akan ditetapkan secara proporsional mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk. Edi bahkan memberi simulasi proporsi jumlah kursi di setiap dapil bila berubah menjadi lima dapil.
“Misalnya begini, dapil Harjamukti 12 kursi, dapil Kesambi 8 kursi, dapil Pekalipan 4 kursi, dapil Lemahwungkuk 6 kursi, dan dapil Kejaksan 5 kursi. Asasnya proporsional,” kata Edi.
Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati juga berpendapat sama. Politisi perempuan yang akrab disapa Eeng Charli itu mengaku, pihaknya mendukung perubahan dapil dari tiga menjadi lima.
“Kita Partai Nasdem juga mendukung untuk adanya perubahan dapil, dari tiga menjadi lima dapil. Beberapa pertimbangan diantaranya, efesiensi anggaran dan efektivitas kerja-kerja partai di setiap kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani SE Ak menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 7/2017 pasal 195, KPU dalam menetapkan dapil di kabupaten/kota terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD. “Kami pada prinsipnya melayani semua stake holder terkait. Selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kita akan usulkan ke KPU pusat,” katanya.
Diakui Emir, wacana perubahan dapil yang diusulkan sejumlah elit parpol dilatarbelakangi keinginan untuk efesiensi anggaran dan memudahkan pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya.
“Kalau dilihat dari luas wilayah dari terluas sampai terkecil yaitu, Harjamukti, Kesambi, Lemahwungkuk, Kejaksan, dan Pekalipan. Pembagian jumlah kursi nanti secara proporsional. Tapi kita sampaikan dulu ke KPU pusat seperti apa,” katanya. (jri)
Sumber: