Massa AMUK Ingatkan ‘Haters’ Jangan Nekat

Massa AMUK Ingatkan ‘Haters’ Jangan Nekat

INDRAMAYU - Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Ujaran Kebencian (AMUK) menyerukan untuk tidak nekat menjadi haters. Aksi damai dan simpatik itu menitikberatkan agar tidak terjebak untuk mengumbar ujaran kebencian yang salah satunya dilakukan menggunakan fasilitas media sosial (medsos).
\"warga
Massa Amuk Indramayu demo ujaran kebencian. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Koordinator AMUK, Gian Firmansyah menyatakan, aksi yang dilakukan itu untuk mengingatkan masyarakat agar menghindari tindakan bersifat mengumbar ujaran kebencian. Baik melalui penggunaan medos, oraso kampanye, spanduk dan pamflet, atau bahkan menyampaikan pendapat di muka umum, ceramah, hingga pernyataan di media massa.

Dalam aksi yang dipusatkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu itu, juga dibacakan pernyataan sikap oleh perwakilan massa bersama kepolisian dan kejari. Dan AMUK mendukung sepenuhnya kepada kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang telah cukup bukti. \"Utamanya pada kasus-kasus ujaran kebencian atau hate speech. Tidak hanya ujaran kebencian kepada pribadi seseorang, juga pada pemerintahan dan lainnya. Kita telah sepakati bersama penegakan hukumnya,\" paparnya.

Disampaikannya, masyarakat perlu diingatkan, bahwa saat ini sudah tidak bisa sembarangan untuk mencela atau menghasut orang atau kelompok sesuka hati. Terlebih lagi setelah adanya Surat Edaran (SE) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech.

Dalam SE tersebut, pada nomor 2 huruf f disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. \"Dalam surat edaran kapolri secara rinci disebutkan ujaran kebencian itu bentuknya bisa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Termasuk provokasi, menghasut, juga menyebarkan berita bohong,\" ungkapnya.

Menurut Gian, jika kegiatan yang bertujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau konflik sosial tidak ditindak tegas, maka dapat membahayakan dan mengancam kerukunan masyarakat. Sebab ujaran kebencian bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas.

\"Apabila perbuatan ujaran kebencian tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan sejenisnya,\" tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Indramayu, Budi Kamsilo yang berkesempatan menemui massa dan ikut membacakan pernyataan sikap, menyampaikan bahwa pihaknya sepakat terhadap upaya penegakan hukum pada kasus-kasus ujaran kebencian. Bahkan pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk saling menghormati dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada ujaran kebencian.

Massa aksi yang membubarkan diri dengan tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian itu sempat berorasi di beberapa lokasi dalam perjalanan menuju kejari, salah satunya di Bundaran Kijang (BUKI). Juga membawa berbagai alat peraga dengan beragam kalimat terkait ujaran kebencian. (tar)

Sumber: