DPMD Sosialisasikan Pasal Krusial Pilwu
Rabu 13-09-2017,06:00 WIB
INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pemantapan persiapan pemilihan kuwu (pilwu) di 6 daerah pemilihan (dapil). Langkah tersebut untuk mematangkan pemahaman regulasi dan menyamakan persepsi semua elemen yang terlibat dalam pesta demokrasi di tingkatan desa.
|
DPMD Indramayu sosialisasi Pilwu. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, DR H Dudung Indra Ariska SH MH mengatakan, langkah yang dilakukan untuk suksesi pilwu 138 desa itu terbagi dalam 6 dapil dengan waktu berbeda.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi itu untuk hari pertama, Selasa (12/9) diikuti peserta dari 6 kecamatan yang terdapat di Dapil 1 bertempat di Aula Kecamatan Balongan. Enam kecamatan tersebut adalah Indramayu, Sindang, Balongan, Arahan, Cantigi, dan Lohbener. Bertempat di Aula Kecamatan Balongan.
\"Ada beberapa pasal krusial dalam regulasinya yang harus dijelaskan secara utuh dan menyeluruh. Karena sekarang sudah tidak lagi waktunya mengutak-atik pasal, jangan sampai ada multi tafsir. Makanya kami melaksanakan langkah pemantapan persiapan pilwu ini,\" jelasnya didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Ahmad Sulaeman SE MM.
Aturan yang cukup krusial itu diantaranya ketentuan tentang jumlah calon. Jika calon kurang dari 2, maka harus disikapi dengan bisa disandingkannya calon lain dari anggota keluarga calon bersangkutan.
\"Kalau calon kurang dari dua bisa disandingkan dengan anak, isteri, atau suami dari calonnya. Meskipun dari perspektif politik sosiologis seperti dagelan, tapi dari kacamata hukum itu sah,\" terangnya.
Sedangkan jika calon lebih dari 5 orang, sesuai regulasinya panitia pilwu harus melakukan seleksi tambahan dengan melihat kriteria pendidikan, usia, dan pengalaman kerja di pemerintahan. Serta persyaratan lain yang ditentukan oleh bupati.
Disampaikan, pasal-pasal yang sangat resistensi dan krusial harus benar-benar dipahami. Misalnya saja 5 calon berpendidikan di atas SMP dan 2 calon lainnya hanya SMP/sederajat, perbedaan tingkat pendidikan itu akan dengan sendirinya menggugurkan 2 calon yang berpendidikan SMP/sederajat.
\"Sementara kalau kita kembali pada konstruksi hukum dasarnya, undang-undang menyebutkan calon kuwu serendah-rendahnya berpendidikan SMP atau sederajat. Makanya kita terapkan sistem skoring dan seleksi. Harus tetap rasional dan logis,\" paparnya.
Hal lainnya, jika terjadi hasil suara terbanyak yang sama pada dua calon atau lebih, permendagri mengharamkan adanya pemilihan ulang.
Sehingga sesuai aturannya ditentukan oleh jumlah suara terbanyak pemilih yang berasal dari tempat tinggal masing-masing calonnya. \"Nanti ada kotak khusus kalau ada calon yang bertempat tinggal sama,\" sebutnya.
Sementara itu, kegiatan yang sama akan dilaksanakan di 5 dapil lainnya dengan waktu berbeda. Untuk Dapil 2 yang mencakup Kecamatan Juntinyuat, Kedokanbunder, Krangkeng, dan Karangampel dijadwalkan 15 September lusa.
Selanjutnya Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Jatibarang, Widasari, Bangodua, Tukdana, Kertasemaya, Sliyeg, dan Sukagumiwang dilaksanakan 18 September.
Berikutnya Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Lelea, Cikedung, Terisi, dan Losarang diagendakan 19 September. Dapil 5 dengan wilayah yang mencakup Haurgeulis, Gantar, Anjatan, Patrol, dan Sukra pada 22 September.
Sedangkan Dapil 6 yang dijadwalkan 26 September mencakup Kecamatan Kandanghaur, Gabuswetan, Kroya, dan Bongas. (tar)
Sumber: