Demo KPK, Warga Minta Tuntaskan Kasus Gratifikasi Rohadi

Demo KPK, Warga Minta Tuntaskan Kasus Gratifikasi Rohadi

INDRMAYU - Puluhan warga Indramayu yang tergabung dalam Pergerakan Masyarakat Untuk Keadilan,  Kamis (07/09), mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
\"warga
Warga Indramayu datangi KPK. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
Mereka mendesak agar lembaga antirasuah itu segera menangkap siapapun yang terlibat dalam kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Rohadi.

Hal itu mengingat, kasus gratifikasi kendaraan roda empat ke beberapa pejabat daerah di Kabupaten Indramayu dinilai telah memenuhi unsur.

Berbekal 2 mobil bus dan kendaraan pribadi lainya, massa aksi yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), petani, nelayalan, dan tokoh masyarakat tersebut tiba dikantor KPK, Jalan Rasuna Said sekitar pukul 09.00 Wib. 

Pada kesempatan itu, perwakilan masyarakat tersebut diterima oleh Bagian Pengaduan KPK sekaligus juga terjadinya audiensi antar keduanya.

Kordinator Aksi Permak, Hatta menyatakan, kasus gratifikasi kendaraan roda empat dari Rohadi untuk pejabat di Indramayu merupakan pintu masuk untuk mengungkap kasus-kasus lainya di Indramayu. 

Untuk itu, ia mendesak agar KPK segera memeriksa Rohadi untuk menindaklanjuti kasus gratifikasi tersebut hingga selesai.

\"Jika KPK segera memeriksa Rohadi, maka semuanya akan terang benderang, karena semua perkara di Indramayu selama ini telah ditutupi oleh Rohadi, bahkan ini terjadi selama 17 tahun,\" jelasnya, saat dihubungi Rakcer.

Ditambahkan, perwakilan masyarakat Indramayu yang  mendatangi KPK tersebut merupakan awal langkah untuk mengungkap kasus korupsi yang ada di Indramayu yang selama ini belum tersentuh secara massif.

\"Kami mohon KPK agar memprioritaskan masalah ini, jangan diulur-ulur, karena akan membuat para pelaku kejahatan lainnya terus melakukan kejahatan tanpa ada efek jera,\" tandasnya.

Apalagi, disampaikan Hatta, melalui kuasa hukumnya Rohadi mengaku telah memberikan kendaraan roda empat kepada pejabat tinggi di Kabupaten Indramayu, para kuwu yang mengantarkan mobil tersebut sudah diperiksa.

Termasuk sudah disitanya Barang Bukti (BB) kendaraan dengan Nomer Polisi (Nopol) B 104 ANA hampir satu tahun lalu. \"Semuanya sudah diproses, nunggu apa lagi?,\" tegas nya.

Seperti diketahui, Rohadi adalah terpidana kasus suap Saipul Jamil  dan sedang menjalani hukuman 7 Tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. 

Saat ini, ia juga menjadi tersangka untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kendaraan roda empat yang diberikan kepada pejabat tinggi di Indramayu merupakan gratifikasi untuk memuluskan perijinan Rumah Sakit (RS) Reysa milik Rohadi. (yan)

Sumber: