Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Jangan Dipolitisir

Kasus Dugaan Korupsi Kuwu Jangan Dipolitisir

INDRAMAYU - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu berharap masyarakat mendapatkan pendidikan politik, seperti dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang kuwu dalam pengelolaan besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah kepada desa jangan disangkutkan dengan perpolitikan.
\"dprd
DPRD Indramayu tampung aduan warga Cilandak. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
Hal itu mencuat lantaran banyak kepala desa yang tengah menghadapi masalah mengenai anggaran. \"Komisi I DPRD Indramayu tidak akan ikut campur soal politik, bahkan jangan menjadikan besarnya anggaran namun pelaksanaan yang tidak sesuai sebagai muatan politik, karena hal itu bukan pendidikan politik yang sehat,\" ucap Anggota DPRD Komisi I Risman disela-sela rapat kerjanya.

Dicontohkan Risman, aduan masyarakat desa Cilandak dan Cilandak Lor kepada DPRD Indramayu pasti diterima sebagaimana mestinya dan sesuai dengan fungsi yang dimiliki wakil rakyat, justru pihaknya sangat apresiasi dengan peran masyarakat terhadap desanya. Namun jika hal itu dikaitkan dengan politik ia sangat mensayangkan hal tersebut. 

\"Meskipun jabatan DPRD Indramayu merupakan jabatan politis, namun tidak dibenarkan dalam prosesnya menggunakan cara yang tidak sehat apalagi untuk mendidik masyarakat,\" paparnya.

Oleh karena itu, dalam menyelesaikan persoalan aduan masyarakat mengenai pemerintahan desanya ke Komisi I DPRD, sebagaimana membidangi Pemerintah Daerah termasuk desa tetap akan dilakukan sesuai dengan tugas yang dimiliki.

Yakni, menampung aspirasi kemudian dirapatkan dengan mitra kerja yang mempunyai kewenangan perihal persoalan tersebut, baik dari langkah yang akan dilakukan maupun memutuskan solusi persoalan.

Pada kesempatan yang sama ditegaskan juga oleh Ketua Komisi I Marzuki, bahwa langkah yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Indramayu dalam menerima aduan masyarakat desa tentang kepala desanya jangan dijadikan sebagai ajang politik.

Apalagi, kata dia, dimaknai sebagai bentuk dukungan. Karena wakil rakyat hanya bertugas sesuai dengan fungsi dan wewenang yang melekat sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

\"Dalam menyelesaikan masalah desa, akan dikomunikasikan dengan para mitra kerja, bukan diputus oleh Komisi,\" ujarnya. (yan)

Sumber: