Datangi Disdagin, Petani Tebu Ingin Bebas PPN
Rabu 09-08-2017,08:59 WIB
SUMBER - Ratusan petani tebu geruduk kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), untuk melakukan audiensi tentang penekanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula bagi para petani, Senin (8/8).
|
Petani tebu Cirebon datangi Disdagin. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon |
Pada audiensi yang berlangsung singkat tersebut, para petani tebu menuntut kepada pemerintah daerah agar tidak menekan PPN gula untuk petani dan pemerintah melalui Bulog dengan membeli gula petani seharga Rp11.000 per kilonya.
Korlap Petani Tebu Lasmino menyatakan, pihaknya sudah 4 tahun terakhir terus menderita, oleh karena itu dirinya mewakili petani mengharapkan hasil yang baik dari pertaniannya dengan binaan dari pemerintah.
Namun harapannya itu sulit menjadi kenyataan, pasalnya setelah tahun kemarin petani tebu dihadapkan dengan cuaca ekstrim satu tahun penuh sehingga mengalami kesulitan, dan kini petani harus menghadapi penjualan yang tidak menentu.
Dikatakan, petani tebu yang awalnya tidak pernah keberatan dengan adanya ketetapan menteri perdagangan terkait gula konsumsi sebesar Rp12500 per kilo dengan harapan gula di tingkat petani bisa dibeli di posisi harga Rp11.000 per kilogram.
Namun, kenyataannya dengan adanya ketentuan PPN gula petani sebesar 10 persen cukup memberatkan para petani.
\"Dengan PPN sebesar itu petani tebu sangat terhimpit yang otomatis keuntungan petani tebu justru harus tergerus oleh PPN,\" ujar Lasmino.
Menurut Lasmino, ketentuan PPN sampai pada saat ini masi menjadi polemik dan tak menentu sehingga pedagang enggan membeli gula petani.
\"Sudah beberapa bulan gula milik petani menumpuk di gudang pabrik gula kondisi ini sangat memprihatinkan,\" katanya.
Sementara itu, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon Denny Agustin mengatakan, apa yang menjadi aspirasi petani tebu akan ditampung dan pihaknya mengaku turut prihatin dengan apa yang terjadi, namun hal itu bukanlah kewenangannya akan tetapi sangat berkaitan dengan kewenangan pusat dan provinsi.
\"Kami melalui bupati nanti akan mencoba mengusulkan ke Mentri Keuangan agar gula yang dikategorikan sebagai bahan pokok agar dibebaskan PPN,\" katanya.
Selain itu, Wakil Ketua DPD APTRI Jawa Barat Opang menuturkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah berpihak kepada para petani.
“Bukan malah membuat para petani semakin menderita. Aksi yang kami lakukan sebagai rasa prihatin akan nasib rekan-rekan kami, jangan korbankan kami para petani tebu dengan beredarnya gula rafinasi,” pungkasnya. (dym/zen)
Sumber: