Soal UU Pemilu, PDIP Persilahkan Gugat ke MK

Soal UU Pemilu, PDIP Persilahkan Gugat ke MK

INDRAMAYU – Disahkanya Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, bukan hanya ditanggapi secara serius Partai Politik (Parpol) terlebih bagi PDI Perjuangan, yang merupakan partai pemenang secara nasional pada pesta Demokrasi di Tahun 2014.
\"uu
Sirojudin. dok. Rakyat Cirebon
Bagi kader  partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu, UU Pemilu yang baru disahkan akan menjadi acuan pada Pemilihan Legislatif  (Pileg) pada Tahun 2019, tidak adanya kerugian maupun keuntungan atas adanya aturan baru tersebut. 

Yang ada hanya kesuksesan Parpol diukur dari signifikanya jumlah kursi legislatif yang didapat, serta mampu menghantarkan kadernya duduk sebagai Presiden Republik Indonesia (RI).

“Bagi PDI Perjuangan, apapun keputusan UU pemilu yang baru disahkan tersebut adalah sah dan valid,” ujar Sirojudin.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu itu, tidak menampik adanya sebagian Parpol yang menolak disahkanya UU Pemilu yang baru itu. Bagi mereka yang menganggap regulasi tersebut bertentangan dengan aturan diatasnya masih bisa melakukan haknya, yaitu melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Yang harus ditekankan ialah UU Pemilu tersebut merupakan salah satu aturan yang menjadi acuan bagi yang berkepentingan pada pesta demokrasi di Indonesia, baik peserta pemilu, hingga masyarakat sekalipun,” kata dia.

UU Pemilu tersebut, Diakui Ketua FPDIP DPRD itu, partainya mempunyai strategi khusus guna mendulangkursi legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), meski tidak akan mempublikasikan caranya. 

Menurutnya, regulasi baru tersebut tidak akan menurunkan target yang telah dicanangankan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu.

“Tidak muluk-muluk untuk 2019 tergetnya 12 kursi, ini sangat realistis bagi partai pemenang kedua di Indramayu,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Dakwah Daerah IV, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Jawa Barat, Ruswa menjelaskan berbedanya sistem yang akan digunakan pada Pemilu tahun 2019 tidak menjadi penghalang atas kesiapan dalam menatap pesta demokrasi kedepan, baginya, apapun sistim Pemilu yang akan digunakan PKS akan selalu siap. “PKS sudah terbiasa menjadi partai petarung,” tegasnya. 

Dijelaskan, perbedaan antara sistem Pemilu di Tahun 2014 dan yang akan digunakan pada Tahun 2019 ialah metode konversi suaranya, Kalau dahulu  (2014,red) menggunakan paket kuota hare, kedepan menggunakan santi lague murni. “Insya Allah, atas izin Allah dan kerja keras seluruh kader PKS bisa survive,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Indramayu Junedi menyatakan, meskipun partainya masih seumur jagung, namun pihaknya tetap menatap optimis di Pemilu Tahun 2019, meskipun menggunakan sistem yang berbeda. Justru, dengan adanya aturan baru tersebut, Partai Nasdem menjadikanya sebagai dorongan untuk terus bergerak dalam memenangkan Pemilu. (yan)

Sumber: