Status Perangkat Desa Bojong bisa Dibatalkan

Status Perangkat Desa  Bojong bisa Dibatalkan

KUNINGAN - Pergantian Kepala Desa sering juga diikuti dengan pergantian perangkat desa. Dan tidak sedikit pula, pergantian perangkat desa tersebut menimbulkan konflik dan polemik di masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di desa Bojong Kecamatan Cilimus.
\"pelantikan
Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kuningan A Faruk. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon
Proses pelantikan dua kepala dusun Ade Rusmana (48) kadus pahing dan Usman Leo (50) kadus pon, yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bojong Dosi Alif Hafidzi, berpotensi bisa digagalkan karena melanggar aturan.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Deniawan melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa H A Faruk mengatakan, pengangkatan perangkat Desa merupakan kewenangan kepala Desa, artinya bahwa perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa melalui SK kades. 

Namun sebelum proses pengangkatan perangkat Desa ada tahapan yang harus dilalui seperti membuka penjaringan yang dilakukan oleh timsel.

“Proses penjaringan tersebut harus dilaksanakan, karena setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mencalonkan menjadi perangkat Desa,” katanya.

Ketika dilakukan penjaringan, kata Faruk, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa adalah usia, karena sudah jelas di PP no 6 tahun 2014 maksimal usia calon perangkat 42 tahun, namun untuk di Kabupaten Kuningan ada dikresi sesuai yang tercantum di Perda usia sampai dengan 45 tahun.

“Untuk menghindari politik kepentingan maka dibuatlah timsel, ketika ada calon yang usianya 38-44 maka itu yang diproses, jika calonnya lebih dari tiga maka dilakukan seleksi, jika calon tunggal selama memenuhi persyaratan administrative dilanjutkan,” jelasnya.

Dengan dalih apapun, lanjut Faruk, dua perangkat desa Bojong yang kemarin dilantik tidak masuk karena usianya sudah diatas ambang maksimal, walaupun sudah berulang-ulang dilakukan penjaringan tetap tidak boleh.

“Kabupaten Kuningan sendiri mempunyai toleransi tiga tahun, bahkan di Perda yang sekarang, untuk sekarang proses pengangkatan perangkat Desa, wajib membentuk pansel karena berkaitan dengan putusan mahkamah konstitusi (MK),” jelasnya.

Ditambahkan Faruk, untuk melakukan pergantian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus merujuk kepada payung hukum yang berlaku. Adapun payung hukum yang dimaksud adalah UU No 6 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, dan Perda no 5 tahun 2017.

“Diantaranya, sebelum melakukan pengangkatan perangkat desa, terlebih dahulu harus dibentuk tim untuk melakukan penjaringan dan seleksi calon perangkat desa. Kalau dibentuk tim, artinya bukan hanya kepala desa yang terlibat, tapi ada juga dari unsur masyarakat lainnya,” terang Faruk.

Selain itu, sebelum melakukan pengangkatan perangkat desa,Kades harus melakukan konsultasi dengan camat. 

Kemudian Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa. Atas dasar surat rekomendasi dari kecamatan itulah yang dijadikan dasar bagi Kades dalam mengangkat perangkat desa. Begitu pula halnya dengan pemberhentian perangkat desa.

“Pelantikan perangkat Desa Bojong, ada potensi di gugurkan namun itu masuk ke ranah Tata Usaha Negara, namun jika permasalahan itu bisa diselesaikan dengan upaya mediasi dan SK itu dicabut, maka permasalahan tersebut bisa dianggap selesai dan tidak perlu naik ke PTUN,” pungkasnya. (ale)

Sumber: