Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tertibkan Pedagang Curang

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tertibkan Pedagang Curang

KUNINGAN -  Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan bersama Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) regional II Kemendag RI, menerapkan sistem pasar tertib ukur di pasar baru Kuningan. Kegiatan ini merupakan upaya untuk menjaga hak dan perlindungan konsumen.
\"tertib
Tertib ukur diberlakukan di pasar Kuningan. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Kepala BSML Regional II Kemndag RI Andang Windarto mengatakan, kegiatan ini untuk menghindari praktik kecurangan oleh pedagang dan memberi jaminan kepada para konsumen agar tidak dirugikan dalam transaksi jual beli. “Kebtulan pasar baru Kuningan sudah mengajukan ke kementrian untuk menjadi pasar tertib ukur,” katanya

Dijelaskan Andang, tera ulang timbangan dilakukan, selain untuk mengantisipasi ketidakakuratan timbangan akibat timbangan yang rusak atau sudah usang, pengecekan alat ukur takar timbangan dan perlengkapan (UTTP) dilakukan secara menyeluruh.

\"Dalam kegiatan kali ini, Kami membawa personel yang berkompeten di bidangnya, demikian pula tim Disperindag juga membawa teknisi yang ahli di bidangnya. Hal dilakukan dengan harapan saat transaksi jual beli tidak ada yang dirugikan,\" beber Andang.

Setelah dilakukan pengecekan, timbangan para pedagang yang dinyatakan lolos uji tera, diberi tanda tera khusus dan resmi. “Timbangan yang rusak akan diperbaiki atau direparasi kembali,” jelasnya.

Pasar tertib ukur tersebut ujar dia, memberikan kepastian kepada setiap konsumen bahwa barang dagangan yang dibeli telah sesuai dengan standar yang seharusnya.

\"Setiap enam bulan sekali, pemerintah daerah melakukan pemeriksaan timbangan pedagang dan diberikan label resmi sehingga para konsumen tidak merasa dirugikan saat berbelanja,\" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian Agus Sadeli mengatakan, kegiatan ini merupakan bukti bahwa daerah itu sangat berkomitmen menjaga perlindungan serta hak konsumen.

Dirinya berharap para konsumen tidak lagi merasa cemas dan takut atau dirugikan oknum pedagang nakal, sekaligus dapat memacu dan meningkatkan jual beli masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di sektor perdagangan.(ale)

Sumber: