Pengolahan Limbah Butuh Rp30 Miliar
Kamis 27-07-2017,08:17 WIB
KEJAKSAN – Kewenangan pengolahan air limbah dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) akan dilimpahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Hal itu dilakukan berdasarkan PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
|
DPRD tinjau kolam oksidasi. dok. Rakyat Cirebon |
Namun, pelimpahan kewenangan pengolahan air limbah tak semudah dibayangkan. DPUPR membutuhkan waktu cukup, yaitu sekitar dua tahun untuk meminta pendampingan dari PDAM.
“Kita perlu waktu sekitar dua tahun. Perlu pendampingan dari PDAM,” ungkap Kabid Sumber Daya Air (SDA) di DPUPR, Ir Syarif Arifin MM.
Dikatakan Syarif, pengolahan air limbah membutuhkan biaya yang tak sedikit. Anggaran sekitar Rp30 miliar diperlukan untuk operasional pengolahan air limbah selama setahun.
“Biaya operasionalnya memang besar, sekitar Rp30 miliar. Misalnya untuk operasional jenset, instalasi, perawatan rutin, sampai untuk tenaga SDM juga,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengolahan limbah selama ini tidak mendapatkan income dari retribusi. Kedepan, pihaknya apabila telah mendapatkan kewenangan penuh pengolahan tersebut, akan mengenakan retribusi bagi pihak yang membuang limbah ke kolam limbah.
“Selama ini tidak dikenakan retribusi. Padahal ada empat kolam untuk pengolahan limbah, yaitu di Larangan, Perum Burung, Kesenden, dan di dekat Ade Irma,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Cirebon, Sopyan Satari SE MM mengaku, pihaknya siap memberikan pendampingan kepada DPUPR dalam hal pengolahan limbah. “Karena memang pelimpahan kewenangan urusan ini sesuai dengan aturan dari pusat,” katanya. (jri)
Sumber: