Pengisian Wakil Bupati Dinilai Terlalu Lamban

Pengisian Wakil Bupati Dinilai Terlalu Lamban

CIREBON – Proses pengisian jabatan wakil bupati Cirebon menjadi sorotan publik. Padahal surat pemberhentian Tasiya Soemadi dari jabatan sebagai wakil bupati, telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tetapi waktu pengisiannya seolah lamban.
\"pengisian
Nouval Fuad Hasyim. Foto: Zezen/Rakyat Cirebon
Hal itu diakui oleh Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Nouval Fuad Hasyim. Bahkan menurut Nouval terkesan mengulur-ulur waktu. Sehingga atas dasar itulah memunculkan wacana publik bahwa semua itu seolah terdapat kesengajaan.   

Menurut Nouval, pengisian wakil bupati merupakan kebutuhan. Keberadaan wakil bupati disebutkannya merupakan kebutuhan dari sistem demokrasi, bukan semata hanya kebutuhan masyarakat saja. 

“Manakala terjadi pembiaran, atau ada skema tidak adanya wakil bupati itu merupakan penyimpangan demokrasi, dan penyimpangan terhadap sistem itu sendiri,” tegasnya.
Dikatakan, Undang-undang telah mengatur hal itu, sehingga kalau tidak ada, berarti telah menyalahi undang-undang. 

Menurut mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu, semakin berlarutnya pengisian wakil bupati itu memiliki hubungan dengan mendekatinya pelaksanaan pilkada, sehingga terdapat banyak kepentingan politik yang saling tarik menarik.

“Jadi jangan karena efisiensi anggaran dan yang lainnya menjadikan amanat tersebut diabaikan, karena itu telah menyalahi undang-undang, dan itu secara hukum bisa digugat di PTUN, kenapa sampai selama ini,” terang dia.

Maka dari itu, ia mengingatkan bahwa kepada siapapun yang menjabatnya, mestilah melepaskan ego pribadi. Karena merealisasikannya itu untuk mengusung amanat dari undang-undang. “Ketika UU mengatur semua itu ya sudah ikuti aturan itu manakala tidak dilakukan berarti menyalahi uu itu sendiri,” ucapnya.

Ia menegaskan, ketika partai politik yang berada dibelakang terjadinya keterlambatan itu dan tidak memperhitungkannya, maka partai pengusung berarti telah melawan konstitusi. 

“Karena adanya partai politik itu lahir dari undang-undang, kalau partai politiknya menyalahi undang-undang, fungsi politik dalam hal ini fungsi sebagai agent of leadershifnya dimana,” katanya.

Jika parpol gagal melaksanakan manat yang dijadikan consensus bersama, ia berfikir lebih baik bubar saja parpolnya. “Kalau saja sampai tidak terjadi adanya wakil bupati berarti parpol disini harus bertanggungjawab,” pungkasnya. (zen)

Sumber: