Tolak Perppu Ormas, Massa Ormas Islam Sambangi DPRD
Sabtu 22-07-2017,09:00 WIB
KEJAKSAN – Setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), gelombang penolakan terus mengemuka.
|
Ormas Islam datangi DPRD Kota Cirebon. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Perppu itu dinilai tidak tepat diterbitkan pemerintah, terlebih menjadi alat untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa melalui proses persidangan. Kecaman terhadap rezim di bawah kendali Presiden Joko Widodo pun terus disuarakan berbagai komponen masyarakat.
Kemarin, ratusan aktivis ormas islam mendatangi DPRD Kota Cirebon. Mereka menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat di Griya Sawala. Terlihat Ketua Forum Umat Islam (FUI), Prof Salim Badjri ikut dalam barisan, selain ada juga Ketua Aliansi Masyarakat Nahi Munkar (Almanar), Andi Mulya dan beberapa pegiat ormas islam lain.
Dalam aspirasinya, massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam Cirebon menyampaikan beberapa hal. Diantaranya, menolak dengan keras terbitnya Perppu Nomor 2/2017 tersebut. “Kami bukan atau tidak anti Pancasila. Sila pertama yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa, kami yang menyeru tentang ketauhidan,” ungkap Andi Mulya.
Menurutnya, pihaknya menolak penerbitan Perppu, karena sesungguhnya tidak ada alasan yang bisa diterima bagi terbitnya Perppu itu. UU Nomor 17/2013 tentang Ormas adalah peraturan perundangan yang telah ditetapkan. “Semestinya pemerintah menjadi pihak pertama dalam ketaatan kepada hukum,” katanya.
Andi Mulya menambahkan, secara substansial Perppu tersebut mengandung sejumlah poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter.
Diantaranya, pertama, dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas, sebagaimana diatur dalam Pasal 61, membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas, tanpa ada ruang bagi ormas itu untuk membela diri.
“Kemudian adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas, sebagaimana di Pasal 82-a, menunjukkan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasai dalam mengadili pikiran dan keyakinan,” katanya.
Sementara itu, terlihat ada tiga anggota DPRD Kota Cirebon yang menerima kedatangan massa ormas islam. Mereka yakni Anggota Fraksi Bangkit Persatuan, H Budi Gunawan, Anggota Fraksi PAN, H Sumardi dan Anggota Fraksi Golkar, Agung Supirno SH.
“PAN sudah pasti menolak Perppu tersebut. Sambil kita juga mengajak ke teman-teman dewan yang lain untuk menyamakan persepsi. Kita berharap Perppu tersebut dicabut lagi. Kita akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan DPRD, untuk membuat dibuat rekomendasi kepada pemerintah pusat berkenaan dengan aspirasi ini,” kata Sumardi. (jri)
Sumber: