Perumda Pasar dan DPMPTSP Beda Suara

Perumda Pasar dan  DPMPTSP Beda Suara

KEJAKSAN – Dokumen perizinan untuk pembangunan Pasar Kanoman diklaim Perumda Pasar sudah beres dan dikantongi sang investor, PT Inti Utama Raya. Namun pernyataan berbeda disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Drs Sumanto.
\"pasar
Spanduk penolakan pasar darurat Kanoman. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
Ia mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima dokumen pengajuan perizinan terkait rencana pembangunan Pasar Kanoman, baik dari PT Inti maupun dari Perumda Pasar. Tak ada berkas apapun berkaitan hal itu masuk ke DPMPTSP.

\"Kami belum menerima berkas apapun dari yang katanya pihak ketiga perihal yang akan menangani (pembangunan) Pasar Kanoman. Karena hingga saat ini belum ada satupun berkas satupun terkait permohonan izin tersebut,\" kata Sumanto, di Balaikota Cirebon, Selasa (18/7) lalu.

Sumanto menjelaskan, pihaknya hanya pada kewenangan administrasi untuk perizinan. Mengenai pembahasan teknis untuk penentuan persetujuan izin, menjadi kewenangan dinas teknis terkait.

\"Misalkan di Dishub untuk mekanisme lalu lintas, kemudian izin liingkunan di Dinas LH dan lainnya. Saya tegaskan, saat ini belum ada satupun berkas yang masuk dari PT Inti yang dimaksud tadi,\" katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar, Akhyadi SE mengaku, semua dokumen perizinan sudah dikantongi pihak PT Inti. 

Sebelum revitalisasi Pasar Kanoman, ia memastikan, dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan itu sudah beres. “Semua dokumen perizinan sudah beres, sudah ada semua di PT Inti,” katanya.

Terpisah, penolakan yang dilakukan sejumlah warga di sekitar Jalan Kanoman, Winaon dan Lemahwungkuk terhadap rencana pembangunan pasar darurat semakin masif. 

Kemarin, terlihat spanduk penolakan sudah terpasang di beberapa titik, salahsatunya di ruas Jalan Lemahwungkuk atau sebelah timur Pasar Kanoman. (jri)

Sumber: